
JABAR Rajawali News- Kajati Jawa Barat didesak mengusut Dana kas Pemkab Kuningan Pasalnya . Kas yang Ditentukan Penggunaannya minimal sebesar Rp188.438.785.550,
digunakan tidak sesuai peruntukan dan tidak terpulihkan s.d. 31 Desember 2023 Saldo Kas di Kasda Tahun 2023 adalah sebesar Rp2.101.955.329,00 atau meningkat 271,28% diabandingkan saldo Tahun 2022 sebesar Rp566.130.021,00. Namun
demikian, data laporan penerimaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK),
Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov), dan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU
SG) menunjukkan bahwa sisa dana yang telah ditetapkan penggunannya yang
seharusnya masih tersimpan di RKUD per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp190.540.740.879,00 dengan rincian berikut.Rincian di atas menunjukkan bahwa Kas yang Ditentukan Penggunaannya sebesar
Rp188.438.785.550,00 telah digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai
peruntukan. Penggunaan Kas tersebut seharusnya untuk membiayai kegiatan yang
bersifat spesifik yaitu:
1) Dana DAK Fisik dan Non Fisik dimaksudkan untuk membiayai program, kegiatan,
dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh
pemerintah;
2) Dana Banprov dimaksudkan untuk membiayai program kegiatan yang telah
ditentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagai pemberi bantuan; dan
3) DAU SG dimaksudkan untuk pembayaran gaji PPPK formasi tahun 2022 dan 2023
yang ditetapkan SK pengangkatannya pada tahun 2023.
Penggunaan Kas yang Ditentukan Penggunaannya untuk membiayai kegiatan lain
tersebut meningkat 118,25% dibanding tahun 2022 yaitu sebesar Rp86.339.422.439,00.
Kebijakan pengelolaan keuangan TA 2023 tersebut menimbulkan dampak sebagai
berikut.
a. Gap saldo Utang yang melebihi Saldo Anggaran Lebih (SAL) semakin lebar, yaitu
sebesar Rp260.601.193.638,24 pada TA 2023 atau meningkat sebesar 9,33% dibanding
kondisi TA 2022 dengan rincian berikut.
(Ali S )
Leave a Reply