
Kabupaten Bogor — Dugaan pelanggaran izin usaha kembali mencuat. PT Rtiga Global Media, penyedia layanan internet yang beroperasi di Perumahan Griya Cibucil Permai, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, disebut tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Informasi ini terungkap saat awak media mengonfirmasi kepada salah satu ketua RT setempat. Ketua RT tersebut menyampaikan bahwa pihak perusahaan hanya meminta izin lingkungan, tanpa memberikan penjelasan terkait legalitas perusahaan atau izin operasionalnya.
Salah satu konsumen mengaku merasa dirugikan oleh pelayanan PT Rtiga Global Media. Selain jaringan internet yang kerap bermasalah, tagihan bulanan disebut dapat berubah naik tanpa pemberitahuan resmi kepada pelanggan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rtiga Global Media belum memberikan klarifikasi terkait dugaan beroperasi tanpa izin resmi dan keluhan pelanggan tersebut.
Leave a Reply