
Depok – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Hasil pemeriksaan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2023 menunjukkan adanya penggunaan Dana BOS Reguler sebesar Rp979.805.000,00 yang tidak sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS.
Berdasarkan laporan, Pemerintah Kota Depok menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp1,67 triliun dengan realisasi Rp1,58 triliun atau 94,49%. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk belanja barang dan jasa BOS mencapai Rp105,79 miliar dengan realisasi Rp105,24 miliar atau 99,48%. Namun, audit uji petik atas Buku Kas Umum (BKU) BOS Reguler dan dokumen pertanggungjawaban mengungkap bahwa 141 Sekolah Dasar (SD) dan 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan dana tersebut untuk membiayai langganan koran.
Praktik tersebut jelas melanggar aturan, sebab Dana BOS Reguler hanya boleh dipakai untuk mendukung operasional pendidikan sesuai komponen yang telah ditetapkan, seperti pengadaan buku, kegiatan pembelajaran, perawatan sarana prasarana, hingga kebutuhan administrasi sekolah.
Dugaan penyalahgunaan ini memicu sorotan publik, mengingat dana BOS seharusnya diprioritaskan demi meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk belanja yang tidak relevan dengan kebutuhan pembelajaran. Aparat pengawas diminta segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan adanya sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pengelolaan dana pendidikan.
( red )
Leave a Reply