
BOGOR, Rajawali Sriwijaya – PT Busana Prima Global (BPG) yang berlokasi di Jalan Mercedes Benz No.223A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga berencana menghentikan seluruh karyawannya dengan dalih akan menutup perusahaan. Namun, alih-alih melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai aturan, perusahaan justru meminta karyawan menandatangani surat pengunduran diri.
Perusahaan garment yang memproduksi pakaian dan kini hanya mempekerjakan sisa 45 orang karyawan tetap ini, sejak beberapa bulan terakhir mulai meminta pekerja mengisi data serta menandatangani surat tersebut secara bertahap.
Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan langkah tersebut.
“Saat ini sekitar 54 orang karyawan tetap ditawarkan untuk mengisi formulir pengunduran diri. Dengan cara itu, perusahaan tidak mau melakukan PHK sesuai aturan ketenagakerjaan. Kalau tanda tangan surat resign, pesangon yang diberikan hanya sesuai kemampuan perusahaan, tidak sesuai UU Ketenagakerjaan yang baru. Kami jelas keberatan,” ungkapnya, Sabtu (23/8/2025).
Ia juga menyebut sudah ada sejumlah karyawan yang menandatangani surat pengunduran diri tersebut dan menerima pesangon, namun jumlahnya jauh dari ketentuan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw).

“Banyak yang sudah tanda tangan, dapat pesangon, dan surat pengalaman kerja. Tapi nilainya tidak sesuai aturan. Serikat pekerja pun belum maksimal memperjuangkan hak kami,” keluhnya.
Pihaknya berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, DPRD Komisi IV, dan Serikat Pekerja turun tangan memperjuangkan hak-hak karyawan yang tersisa.
Di tempat terpisah, aktivis sosial Johner Simanjuntak menegaskan, pengakhiran hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri hanya sah jika murni datang dari keinginan pekerja dan bersifat sukarela.
“Pasal 81 angka 45 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menambahkan aturan dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU No.13/2003. Pengunduran diri harus sukarela, bukan paksaan. Kalau perusahaan memaksa, itu pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Mujimin, Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Bogor, menilai PT BPG jelas melanggar aturan.
“Kalau mau PHK, perusahaan wajib memberi hak penuh sesuai Pasal 156 ayat (1) UU No.13/2003, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak lainnya. Informasi terakhir, karyawan hanya diberi pesangon 12 bulan gaji. Itu sangat merugikan pekerja,” ujarnya.
Mujimin menambahkan, bila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja harus segera melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja.
Sementara pihak perusahaan hingga berita ini diterbitkan belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini.( red )
Leave a Reply