
Muara Enim – Dugaan penyalahgunaan keuangan negara kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim. Ali Sopyan, Divisi Pengawasan dan Penindakan DPP WRC PAN-RI, mengendus adanya indikasi kuat penyelewengan anggaran dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPA ASN) yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai mencapai Rp335.919.345,39.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam temuannya merekomendasikan agar Bupati Muara Enim segera mengambil langkah tegas, di antaranya memerintahkan Kepala BKPSDM untuk memperbaiki fitur aplikasi e-presensi agar lebih akurat, menghapus sistem dispensasi yang rawan manipulasi, serta memastikan pengelolaan tambahan penghasilan ASN berjalan sesuai aturan.
Selain itu, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala SKPD, para Camat, hingga Direktur RSUD dr. H. M. Rabain juga diwajibkan menjalankan rekomendasi BPK melalui instruksi resmi dari Bupati. Instruksi tersebut mencakup pembuatan surat perintah, penindaklanjutan oleh BKPSDM, serta pengawasan ketat terhadap sistem presensi ASN.
Ali Sopyan menegaskan, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan tambahan penghasilan ASN tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum.
“Negara dirugikan ratusan juta rupiah hanya karena kelalaian dan dugaan manipulasi sistem. Kami meminta Kajati segera mengusut tuntas kasus ini agar ada efek jera dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah,” tegas Ali Sopyan.
Kasus dugaan penyimpangan TPA ASN ini menambah daftar panjang persoalan keuangan daerah di Muara Enim yang menjadi sorotan publik. Jika tidak segera ditangani, potensi kebocoran anggaran dipastikan akan terus berulang.
Leave a Reply