Advertisement

LSM KCBI Bongkar Pungutan Ilegal di SMA Negeri 2 Sarolangun: Pendidikan Gratis Dikhianati!

Jakarta, [Tanggal] – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 2 Sarolangun, Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil investigasi, pihak sekolah diduga menarik pungutan sebesar Rp1.449.000 per siswa kepada 319 peserta didik baru tahun ajaran 2025. Total nilai pungutan mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Kepala sekolah setempat tidak menampik adanya pungutan tersebut. Namun, ia beralasan bahwa dana dikumpulkan melalui komite sekolah dengan persetujuan orang tua murid.

Namun, pernyataan itu dibantah tegas oleh Ketua LSM KCBI Muratara, Supriadi. Menurutnya, pungutan yang dibebankan kepada siswa di sekolah negeri jelas bertentangan dengan hukum dan melanggar prinsip pendidikan gratis yang dijamin oleh konstitusi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 telah menegaskan larangan praktik pungutan terselubung di sekolah negeri. MK menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar hingga menengah merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. Karena pembiayaan pendidikan sudah dijamin melalui APBN (BOS) dan APBD (BOSDA/Subsidi Pendidikan), sekolah negeri tidak boleh lagi membebankan biaya kepada peserta didik,” tegas Supriadi.

Lebih lanjut, Supriadi menyatakan bahwa KCBI akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan berkoordinasi dan/atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diproses secara transparan.


Dasar Hukum yang Dilanggar

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *