Advertisement

LSM KCBI Minta Penambangan Kuari Liar di Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Segera Dihentikan

Bengkulu Utara -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) meminta kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan terhadap aktivitas penambangan kuari liar yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Aktivitas penambangan kuari liar ini diduga tidak memiliki izin yang sah dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Penambangan kuari liar ini meliputi penambangan pasir dan batu di sungai, yang dapat menyebabkan erosi dan kerusakan ekosistem sungai.

Oleh karena itu, LSM KCBI meminta kepada pelaku penambangan untuk menghentikan aktivitasnya dan mengurus izin yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Permintaan

LSM KCBI meminta kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan terhadap aktivitas penambangan kuari liar ini dan memastikan bahwa semua aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *