Advertisement

Zholim pada Buruh? PT Yuri Indo Apparel Dituding Langgar Aturan Lembur

BOGOR, Rajawali Sriwijaya – Perlindungan hak atas pekerja/buruh merupakan aspek krusial dalam dunia kerja. Ketidaksetaraan posisi antara pemberi kerja dan pekerja/buruh kerap dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang.

PT Yuri Indo Apparel, perusahaan manufaktur dan produksi pakaian berlokasi di Jl. Raya KH Umar Rawa Ilat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga tidak membayar upah lembur karyawan.

Salah seorang karyawan inisial AM mengaku kerap bekerja lembur hingga larut malam, namun tidak pernah menerima pembayaran lembur sebagaimana mestinya.

“Saya tiap malam kerja lembur, tapi tidak pernah dibayar. Slip gaji tidak ada rincian lembur. Ini benar-benar zholim, padahal itu hak kami sebagai karyawan,” ungkapnya, Kamis (28/8/2025).

Padahal, sesuai Pasal 78 ayat (2) Perppu Cipta Kerja, jelas disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.

Regulasi lainnya juga menegaskan:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.102 Tahun 2004 Pasal 11 mengenai perhitungan upah lembur.

PP No. 35 Tahun 2021 yang memperbarui mekanisme perhitungan lembur.

Selain itu, pemerintah juga memberikan ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur.

Hukuman penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 12 bulan.

Denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.

“Setiap perusahaan wajib memperhatikan hal ini. Ancaman pidana dan denda besar merupakan bentuk perlindungan hukum serta keadilan bagi karyawan,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi langsung ke pihak PT Yuri Indo Apparel tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan enggan memberikan keterangan meski awak media telah mendatangi lokasi.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *