Advertisement

Minimarket Liar Diduga Langgar Perda Bogor , KCBI Desak Satpol PP Tertibkan

Oplus_16908288

BOGOR, Rajawali Sriwijaya – Pertumbuhan minimarket di Kabupaten Bogor semakin tak terkendali. Bagaikan jamur di musim hujan, minimarket kini tidak hanya memenuhi pinggir jalan raya, tetapi juga merambah hingga ke kawasan desa dan perumahan warga.

Salah satunya, sebuah minimarket yang beroperasi di Jalan Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kehadiran minimarket ini dinilai mengancam pendapatan pedagang kecil di sekitarnya sekaligus diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Parluhutan, menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya pelanggaran aturan terkait zonasi pendirian minimarket.
“Hasil investigasi kami di Desa Dayeuh menemukan satu unit minimarket yang beroperasi di zona yang dilarang oleh Perda Kabupaten Bogor,” ungkap Agus, Senin (1/9/2025).

Dalam Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2012, diatur bahwa pendirian toko modern seperti minimarket hanya diperbolehkan di jalur tertentu sesuai sistem jaringan jalan. Sementara keberadaan minimarket di kawasan Jalan Lingkungan maupun perumahan warga dinilai menyalahi aturan.

Agus menegaskan, keberadaan minimarket yang tidak sesuai aturan ini bukan hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga mencederai keadilan dalam dunia usaha. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas.
“Saya minta Satpol PP segera turun sidak dan menertibkan toko modern yang melanggar perda tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Satpol PP Kabupaten Bogor dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin). Surat tersebut akan melampirkan data temuan di lapangan untuk mendorong penegakan perda.
“Kami akan layangkan surat permintaan sidak kepada Satpol PP dan Disdagin agar segera menindaklanjuti minimarket yang melanggar perda,” pungkasnya.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *