Advertisement

Pekerja Dirugikan, PT Yuri Indo Apparel Tersandung Dugaan Kasus Upah Lembur

BOGOR, Rajawali Sriwijaya – PT Yuri Indo Apparel yang berlokasi di Jalan Raya KH Umar Rawa Ilat, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sempat menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan layak. Namun, perusahaan garmen tersebut kini menuai sorotan tajam lantaran diduga tidak membayarkan upah lembur kepada hampir ratusan karyawan.

Awak media mencoba meminta klarifikasi langsung ke pihak perusahaan dengan mendatangi kantor HRD PT Yuri Indo Apparel, namun perwakilan perusahaan enggan memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor juga tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Forum Timur Raya, Yudi Sucipta, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan, dugaan tidak dibayarkannya upah lembur jelas melanggar aturan perundang-undangan.
“Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor harus segera menindaklanjuti masalah ini. Jangan terkesan bungkam dan tutup mata. Segera ambil langkah agar pekerja tidak dirugikan oleh perilaku nakal perusahaan yang pura-pura tidak mengerti UU Ketenagakerjaan,” tegas Yudi, Senin (1/9/2025).

Sebagai catatan, aturan mengenai pembayaran upah lembur diatur jelas dalam Pasal 78 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 102 Tahun 2004. Dalam regulasi tersebut disebutkan, setiap pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja wajib dibayarkan upah kerja lembur, dengan perhitungan tertentu sesuai ketentuan hukum.

“Kalau perusahaan tidak membayarkan upah lembur, itu artinya melanggar UU. Pemerintah daerah wajib hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi hak pekerja,” tambah Yudi.

Ia menekankan, negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang mengabaikan aturan. “Pekerja harus merasa memiliki pemerintah yang selalu berpihak terhadap rakyat, bukan membiarkan perusahaan berbuat sewenang-wenang,” pungkasnya.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *