Advertisement

Sidang Kode Etik Putuskan PTDH Kompol Cosmas Kaju, Pelaku Tabrak Ojol

Oplus_16908288

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju. Perwira menengah Polri tersebut dinyatakan bersalah setelah terlibat kasus penabrakan seorang pengemudi ojek online.

Oplus_16908288

Keputusan pemecatan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin internal dan tidak mentolerir pelanggaran yang merusak citra institusi. Putusan KKEP menegaskan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Dalam persidangan, Propam menghadirkan bukti dan saksi yang menguatkan pelanggaran etik Kompol Cosmas. Majelis kode etik kemudian sepakat menjatuhkan PTDH sebagai bentuk akuntabilitas dan menjaga marwah kepolisian di mata publik.

Polri menegaskan, perilaku menyimpang dan tindakan melawan hukum tidak sejalan dengan tugas seorang anggota kepolisian. Sanksi pemecatan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus peringatan keras bagi personel lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas.

Oplus_16908288

Kini, masyarakat menanti proses hukum pidana yang menjerat Kompol Cosmas Kaju. Publik menilai, selain pemecatan tidak hormat, penegakan hukum yang transparan dan adil tetap harus ditegakkan demi memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *