
Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 7 tahun kepada Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian persidangan etik yang digelar secara terbuka.
Dalam sidang yang dipimpin oleh pejabat Divisi Propam Polri, Bripka Rohmat dinyatakan bersalah karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas sebagai pengemudi rantis hingga mengakibatkan insiden fatal. Majelis menilai tindakan tersebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar lebih disiplin dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas, terutama yang melibatkan penggunaan kendaraan operasional berskala besar.
Leave a Reply