
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut Nadiem diduga melanggar tiga aturan penting terkait prosedur pengadaan barang dan jasa. Pelanggaran tersebut terjadi mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga pelaksanaan distribusi laptop ke sekolah-sekolah.
Akibatnya, ribuan unit laptop yang dibeli tidak sesuai spesifikasi, bahkan sebagian tidak dapat digunakan secara optimal. Proyek yang semula digadang-gadang untuk mendukung transformasi digital di sekolah justru berujung pada dugaan praktik korupsi besar-besaran.
Saat digiring ke ruang tahanan, Nadiem tampak mengenakan rompi merah muda tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol, dikawal ketat petugas. Kejagung memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akan menyeret pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(red)
Leave a Reply