
Bekasi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet permasalahan serius dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bekasi tahun 2023. Temuan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, belanja modal, hingga pertanggungjawaban hibah yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Salah satu temuan mencolok adalah belanja modal peralatan dan mesin pada Dinas Pendidikan dengan nilai mencapai Rp7,42 miliar, yang terbukti tidak sesuai aturan. Bahkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6,98 miliar yang harus segera disetorkan kembali ke kas daerah (RKUD). BPK juga merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat.
Tidak hanya itu, di sektor kesehatan, pengadaan alat kesehatan melalui e-katalog di RSUD Pondok Gede dan RSUD Jatisampurna juga ditemukan bermasalah dengan nilai Rp1,09 miliar. BPK meminta Wali Kota memberi teguran tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan dan PPK, serta menginstruksikan agar ke depan lebih cermat dalam mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan.
Masalah lain juga muncul pada belanja hibah. BPK mencatat ada keterlambatan pertanggungjawaban penggunaan hibah senilai Rp13,51 miliar dan bahkan Rp150 juta belum disampaikan sama sekali oleh penerima. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam memastikan ketepatan waktu penyampaian laporan.
BPK juga menyoroti kesalahan penganggaran belanja barang/jasa serta belanja modal sebesar Rp8,20 miliar. Kesalahan tersebut terjadi akibat lemahnya verifikasi TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan ketidakcermatan OPD dalam menyusun RKA dan RKAP.
Temuan lain yang tak kalah serius adalah terkait pengadaan alat olahraga senilai Rp4,76 miliar, di mana BPK memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kuantitas barang hasil pengadaan.
Secara keseluruhan, catatan BPK menunjukkan pola berulang: lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan di berbagai OPD Pemkot Bekasi. Jika rekomendasi tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin masalah ini akan berdampak pada kerugian negara yang lebih besar serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
(red)
Leave a Reply