Advertisement

LSM KCBI Banten Temukan Dugaan Oli Ilegal di Gudang BTN Cituis Indah

Banten – Dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi Moli ilegal mencuat dari sebuah gudang di Jl. Raya BTN Cituis Indah, Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya bahwa gudang tersebut diduga menyimpan oli palsu dan melakukan praktek penggantian segel kemasan produk.

Awalnya, Ferdi selaku penanggungjawab digudang tersebut mengklaim bahwa kegiatan yang dilaksanakan di gudangnya sudah memiliki izin resmi. Namun, ketika LSM KCBI meminta izin mengambil dokumentasi di gudang tersebut untuk keperluan dalam Dokumen Investigasi, Ferdi secara tegas melarang untuk pengambilan gambar.

Ketua PW LSM KCBI Banten, Irwandi Gultom, meminta izin kepada pihak penanggung jawab gudang untuk membeli Oli secara acak. Tapi sayangnya, langsung ditolak bahkan secara tegas mereka melarang membeli dengan cara acak atau memilih oli di gudang tersebut.

“Ini tidak benar, kalau ini barang yang memiliki izin resmi dan tidak ada indikasi melakukan kecurangan, maka sebagai pembeli pasti diizinkan untuk memilih oli di gudangnya,” kata Irwandi Gultom.

Irwandi menduga, pelarangan pengambilan dokumentasi gambar dan beli oli dengan memilih itu, ini yang menyiksakan kami tanda tanya. Oleh sebab itu, Irwandi meminta kepada aparat hukum penegak hukum untuk turun tangan ke lokasi gudang tersebut.

“Jika mereka terbukti, telah mendistribusikan oli ilegal atau palsu, APH harus turun dan segera tindak tegas, karena perbuatan melanggar hukum,” pintanya.

Irwandi menjelaskan, Jika Oli terbukti palsu dan ilegal. Maka tindakan tersebut melanggar ketentuan tindak pidana, diantaranya:

  • Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen yang melarang pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan barang tidak sesuai standar label dan informasi produk. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar.
  • Pasal 104 UU Nomor 7/ 2014 tentang Perdagangan, yang menyebut bahwa setiap pelaku untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 10 miliar.

Dengan demikian, LSM KCBI Banten berharap agar aparat hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap gudang yang diduga menyimpan oli ilegal tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *