
Kabupaten Bekasi –
Proyek pengembangan jaringan distribusi IPA Tanah Merah di Kabupaten Bekasi senilai Rp61,8 miliar kembali menjadi sorotan. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan data antara hasil tender resmi di SPSE/LKPP dengan informasi yang tertera di papan proyek lapangan. Menurut catatan SPSE/LKPP, pemenang tender adalah PT. Tigalapan Adam Internasional dengan kode RUP 55368722. Namun, di papan proyek tercantum nama pelaksana berbeda, yaitu PT. Rafa Karya Indonesia dengan nilai kontrak Rp61.059.275.000 dan konsultan manajemen konstruksi PT. Angelia Oerip Mandiri.
Redaksi mengkonfirmasi kepada Agung Mulya, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi untuk menjaga objektivitas pemberitaan. Namun, hingga saat ini, Agung Mulya dan Kepala Dinas Hendri Lincoln tidak memberikan tanggapan apapun.
Sikap diam dari pejabat publik ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap badan publik dan pejabat yang mengelola anggaran negara/daerah wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

Awak media juga mencoba mengkonfirmasi Mul selaku pelaksana PT. Rafa Karya Indonesia namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Informasi yang dihimpun dari investigasi media menunjukkan bahwa PT. Rafa Karya Indonesia juga mengerjakan proyek serupa di jalur Cibarusah dengan nilai sekitar 40 miliar.
Polemik proyek ini semakin membingungkan dengan adanya perbedaan data antara informasi resmi dan informasi di lapangan. Redaksi berharap agar pihak terkait dapat memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
Pihak Redaksi bersama LBH LSM GNRI terus menyoroti kegiatan proyek yang bernilai 100 Miliar lebih, jika ditemukan penyelewengan anggaran, akan di bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(Red)
Leave a Reply