Advertisement

Lubuk Keci Buayo Besak-Besak di Pemkot Prabumulih, Team V Pemburu Fakta Rajawali Turun Gunung

Prabumulih – Sudah waktunya rakyat Kota Prabumulih membersihkan “predator-predator” APBD/APBN yang bercokol di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, bersama timnya telah berupaya menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih untuk konfirmasi terkait temuan penyimpangan anggaran. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Berbagai dalih digunakan untuk menghindar dari kejaran wartawan Rajawali News.

Akibat tertutupnya akses konfirmasi, berita ini akhirnya dimuat apa adanya berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen resmi. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung dan Jamwas.

Ali Sopyan juga menghimbau kepada Wali Kota Prabumulih agar segera mengganti pejabat-pejabat yang sengaja menghindar dari wartawan, karena disinyalir lepas dari tanggung jawab publik.

Temuan BPK: Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Bermasalah

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Prabumulih, No.11/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 15 Januari 2025, BPK mengungkapkan adanya masalah serius pada belanja perjalanan dinas.

Dalam laporan realisasi anggaran tahun 2024, Pemkot Prabumulih menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp373,5 miliar, dengan realisasi Rp314,3 miliar atau 84,15%. Dari jumlah tersebut, Belanja Perjalanan Dinas tercatat Rp73,1 miliar dari pagu Rp93,2 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada sebelas SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih untuk memerintahkan kepala dinas terkait agar memproses serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkannya ke Kas Daerah.

Pemerintah Kota Prabumulih memang telah menindaklanjuti rekomendasi dengan menyetorkan Rp146,5 juta, namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp35,06 juta.

Lebih lanjut, pada pemeriksaan mendetail di lima SKPD, ditemukan bahwa realisasi pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dan kondisi sebenarnya sebesar Rp28,85 juta, berdasarkan hasil konfirmasi ke instansi tujuan, penyedia akomodasi, dan keterangan pelaksana perjalanan dinas.

(Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *