
WAKATOBI -salah satu anggota DPRD Wakatobi yang di tetapkan sebagai tersangka pembunuhan yang telah terjadi sebelum ia menjabat sebagai anggota dewan, dan berdasarkan berita yang viral pun anggota tersebut sudah di tetapkan sebagai DPO, hal ini menunjukan adanya kebobrokan dalam sistem kinerja yang dilakukan pada polres wakatobi dalam menilai masyarakatnya, hal ini pun menimbulkan adanya kecurigaan yang begitu dalam bahwa kapolres wakatobi mempermainkan integritas kelembagaan yang bertanggung jawab dalam menangani masalah masyarakat.
Mengingat tugas polri memiliki tiga tugas utama yang menjadi fondasi operasionalnya Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
La Ode Arukun selaku ketua umum lembaga advokasi dan informasi publik (LAKIP) sangat menyayangkan terkait kinerja polres wakatobi yang seharusnya sebagai ujung tombak untuk mengamalkan tugas dalam memilihara kamtibmas dan menegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun setelah adanya berita yang virla terkait anggota dewan yang sekarang seorng pembunuh kasus kurang lebih 11 tahun yang lalu dan sempat menjadi anggota dewan perwakilan rakyat wakatobi, dan sekarang statusnya DPO.
Melihat hal tersebut la ode merasa kinerja dari pada polres tidak bersungguh sungguh dalam mengawal kasus pembunuhan dengan nyatanya polres menerbitkkan SKCK untuk dipergunakan sebagai salah satu syarat calon anggota legislatif di wakatobi.
beliau menduga adanya permainan yang begitu licik sehingga bisa menerbitkan SKCK sebagai salah satu syarat calon anggota legislatif di wakatobi.
La Ode kembali mendapatkan berita bahwasanya ada masyarakat yang difitnah atas kasus yang tidak berdasar bukti dan penjelasan saksi, yang tadinya kasus tersebut tidak lagi dilanjutkan karna kurangnya bukti, yang dimana korban ini difitnah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan membuat gambar-gambar palsu utnuk dijerat dalam sebuah kejahatan.
Di tahun 2024-2025 polres wakatobi mendapatkan laporan sehingga korban fitnah ini dipanggil untuk dimintai keteranganya, namun lagi dan lagi buktinya tidak berdasar, dan hal ini telah sampai pada polda sulawesi tenggara dan telah dikeluarkan SP3, dan harusnya ini sudah selesai karna sudah dihentikan penyidikan.
La Ode mengungkapkan ada apa dengan pihak kepolisian di wakatobi dan polda sultra sudah adanya SP3 dan dugaannya seolah olah pada panggilan terakhir pihak kepolisian mencari cari kesalahan agar di tersangkakan.mengapa hal yang sama terulang kembali tampa adanya keterangan yang kuat, sehingga mengakibtkan korban fitnah ini mengalami kerugian secara materil dan in materil dimana martabatnya serasa di injak-injak sehinga berdampak pada psikologis keluarga dan anak anaknya, yang seharusnya pihak kepolisian mempertemukan pelapor atau penfitnah itu untuk bertemu dengan korban tapi seolah olah hal ini ditutup tutupi.
Kemana lagi kami harus melapor dengan penanganan yang adil dan dapat perlindungan selain dari kepolisian.
(red)
Leave a Reply