
9/9/2025 -Gempur Sultra, ketua Dainus memberikan keterangan
sanksi perusahaan membayar gaji di bawah umr
Ketenagakerjaan
Sanksi Perusahaan Membayar Gaji di Bawah UMR Bisa Penjara.
Sanksi perusahaan membayar gaji di bawah umr sudah ditetapkan dalam undang – undang Cipta Kerja. Hal ini dibuat untuk mendisiplinkan pengusaha yang sering bertindak sewenang- wenang dalam membuat sistem pengupahan.
Ketika para pekerja tidak dibayar dengan upah semestinya atau upah standar umr, hal ini menunjukkan ada ketikdakadilan dalam sistem kerja tersebut. Oleh sebab itu, para pekerja bisa menempuh langkah hukum karena hak mereka tidak terpenuhi.
Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah umr, karena sudah menjadi kewajiban perusahan membayar gaji sesuai ketentuan udang – undang. Sanksi perusahaan membayar gaji di bawah umr sangat berat, termasuk bisa dipidana penjara.
Di dalam Perjanjian Kerja, perusahaan tidak boleh memaksa karyawan mendapatkan gaji lebih rendah dari umr. Bukan perusahaan yang menentukan besarnya gaji, melainkan para pekerja, apakah mau menerimanya atau tidak. Ujar Dainus

Sanksi hukum terkait pemberian gaji di bawah umr sudah diatur dalam undang – undang Cipta Kerja, sehingga undang – undang ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi para pekerja. Sanksi hukum ini tentu sangat berguna mengingat masih banyak perusahaan melakukan kecurangan dalam sistem pengupahan seperti di jelaskan pada UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa keputusan gubernur Sulawesi Tenggara sudah menetapkan terkait upah minimum regional pada upah minimum kota Kendari nomor 100.3.3.1/488 tahun 2024 yang di tetapkan pada 18 Desember 2024 yang di berlakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Yang menetapkan UMR sebesar 3.314.389.80 ( Tiga Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Delapan Puluh), namun kenyataannya kami duga PT.Kharisma Sentosa memberikan Upah Rp 1.800.000
Tentunya ini melanggar.
Padahal banyak perusahaan sudah mendapatkan pendapatan tinggi serta keuangan yang stabil. Tetapi tetap memberikan upah di bawah umr kepada karyawannya. Banyak juga pekerja yang tidak paham tentang haknya sebagai karyawan.
Ketidaktahuan pekerja dimanfaatkan perusahaan untuk mendapatkan untung sebesar – besarnya. Sistem pengupahan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan.
Walaupun sistem pengupahan dibuat berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pekerja dan perusahaan, hal ini dapat diubah jika ternyata tidak sesuai dengan ketentuan undang – undang. Jika perusahaan ternyata melanggar ketentuan tersebut, ada dua jenis sanksi perusahaan membayar gaji di bawah umr.
Dainus (korlap) menyampaikan bahwa hari ini GEMPUR SULTRA Melakukan aksi demonstrasi di PT. kharisma Sentosa cabang Kendari dan DISNAKER Sulawesi Tenggara.
Saya sebagai kordinator Lapangan sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk pelaporan.
Sejauh kami melakukan aksi tidak ada itikat baik dari pihak perusahaan untuk menemui kami dan berdiskusi langsung terkait persoalan yang ada.
Namun Alhamdulillah Pihak Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi tenggara merespon baik kehadiran kami, sehingga kami berdiskusi langsung membahas masalah ini, sehingga dari lembaga GEMPUR SULTRA membuat komitmen dengan pihak Disnaker sultra untuk sama-sama bersinergi memeriksa dan ingin mencabut izin PT.Kharisma Sentosa jika memang terbukti, sehingga kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan produk hukum yang ada dan juga ingin melakukan aksi penyegelan PT. kharisma Sentosa di hari kamis, 11 September 2025.Tutup dainus
Leave a Reply