
Kabupaten Bekasi Rajawali Sriwijaya– Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Permintaan ini terkait dugaan sikap arogan salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB, Boby Agus Rahman, terhadap KCBI dalam insiden di SDN Sindangmulia 4, Kecamatan Cibarusah.
KCBI menilai perilaku tersebut mencoreng marwah lembaga legislatif yang seharusnya menjadi rumah aspirasi rakyat. “Kami menuntut klarifikasi resmi. DPRD bukan tempat untuk menunjukkan arogansi, melainkan wadah dialog antara rakyat dan wakilnya,” tegas pengurus KCBI.
Permohonan RDP ini bukan tanpa dasar hukum. Rapat Dengar Pendapat (RDP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya, serta didukung oleh Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dalam regulasi tersebut dijelaskan, RDP merupakan salah satu mekanisme resmi bagi DPR untuk mendapatkan masukan, informasi, dan aspirasi dari masyarakat maupun organisasi terkait isu tertentu.
KCBI mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk:
- Segera menggelar RDP terbuka, melibatkan pihak-pihak terkait.
- Memberikan klarifikasi sikap anggota dewan yang dianggap arogan.
- Menjatuhkan sanksi sesuai aturan, jika terbukti melanggar etika dan tata tertib.
Publik menyoroti sikap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas, yang sebelumnya memilih bungkam saat dimintai konfirmasi soal arogansi anggotanya. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutup mata terhadap perilaku tidak terpuji tersebut.
Sejumlah pengamat menilai forum RDP ini menjadi ujian bagi DPRD Bekasi dalam menjaga kredibilitasnya. “RDP adalah amanat UU, bukan sekadar formalitas. Jika DPRD menolak atau mengabaikan, itu sama saja melecehkan hak masyarakat untuk didengar,” tegas seorang pengamat politik lokal.
Masyarakat kini menunggu langkah DPRD Bekasi: apakah berani membuka ruang dialog sesuai amanat UU MD3, atau kembali membiarkan arogansi wakil rakyat merusak wibawa lembaga legislatif?
(red)
Leave a Reply