Advertisement

LSM KCBI Hantam DPRD Kabupaten Bekasi: Oknum Pelayanan Umum Harus Disanksi !

Bekasi, 16 September 2025 Rajawali Sriwijaya -Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyoroti buruknya pelayanan publik di DPRD Kabupaten Bekasi. Kejadian bermula ketika oknum pelayanan umum DPRD bernama Tiara diduga sengaja mengalihkan surat resmi KCBI yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD ke instansi lain, yakni BKPSDM, yang sama sekali tidak berwenang.

Panal Limbong, SH., MH., Bidang Hukum KCBI, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak adanya langkah tegas dari pimpinan DPRD:

“Oknum tersebut telah melakukan tindakan yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Perilaku itu bukan hanya mencederai hak masyarakat, tetapi juga melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, yang menegaskan bahwa pelayanan publik harus cepat, tepat, transparan, dan tidak berbelit-belit.”

KCBI menegaskan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi wajib segera mengambil sikap tegas dan tidak boleh tutup mata. Sebagai pimpinan lembaga, ia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga marwah DPRD agar tidak hancur oleh ulah oknum yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya.

“Jika tidak ada langkah nyata, KCBI siap menempuh jalur hukum. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang merugikan kepentingan masyarakat. DPRD adalah rumah rakyat, bukan tempat praktik maladministrasi,” tegas Panal Limbong.

KCBI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurut KCBI, pelayanan publik yang bersih dan profesional adalah hak rakyat yang tidak boleh dipermainkan oleh siapapun.

Kontak
Bidang Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI)

Telp/WA: +62 813-2228-8713

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *