
Rajawali Sriwijaya Kabupaten Bekasi Kamis 18/09/2025-
Proyek pembangunan tower bersama Telkomsel di Kampung Setu, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini menuai sorotan tajam. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kontraktor pelaksana PT Data Tel sudah mulai melakukan penggalian dan pembangunan pondasi. Namun ironisnya, kegiatan konstruksi itu diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan wajib lainnya.
Lebih parah lagi, para pekerja di lokasi juga terlihat tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3, yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Fakta ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap proyek besar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap bangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib mengantongi PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Pasal 24 ayat (1) PP 16/2021 menegaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki PBG.
Pasal 187 PP 16/2021 mengatur sanksi bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan.
Apabila pelanggaran terbukti menimbulkan kerugian publik atau membahayakan keselamatan umum, sanksi dapat diperluas ke ranah pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian, jika benar pembangunan tower Telkomsel di Sindang Mulya dilakukan tanpa dokumen resmi, maka proyek tersebut tidak hanya melanggar administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke pelanggaran hukum serius.
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) pun angkat bicara keras.
“UU Cipta Kerja sudah jelas. Tower tanpa izin tidak boleh berdiri. Ini bentuk pelecehan terhadap hukum negara. Kami mendesak Satpol-PP, Dinas PUPR, dan DPMPTSP Kabupaten Bekasi segera menghentikan proyek ini dan menindak pihak yang terlibat. Jangan sampai rakyat dikorbankan demi kepentingan bisnis segelintir pihak,” tegas KCBI dalam keterangannya.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek, PT Data Tel, saat dikonfirmasi mengakui belum dibekali dokumen perizinan oleh tim SITAC.
“Terkait perizinan, saya belum diberi atau belum dibekali oleh tim SITAC-nya, bang,” ujar Rahmad, salah satu pelaksana kegiatan.
Namun, ketika dilakukan konfirmasi lanjutan melalui WhatsApp, pihak kontraktor justru terkesan bungkam dan acuh, tidak memberikan jawaban apapun terkait legalitas pembangunan tower tersebut. Sikap diam ini memperkuat dugaan adanya pembangunan ilegal yang mencoba disembunyikan dari pantauan publik.
Tim investigasi Media Pari akan segera melakukan klarifikasi ke Pemerintah Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, hingga dinas-dinas terkait, termasuk DPMPTSP, Dinas PUPR, Diskominfo, serta Satpol-PP Kabupaten Bekasi. Kasus ini akan terus dikawal hingga pihak Telkomsel dan PT Data Tel mampu menunjukkan dokumen resmi sesuai peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
(red)


Leave a Reply