
Cirebon Kota Rajawali Sriwijaya– Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan kembali mencuat di Kota Cirebon. Seorang kernet mobil truk berinisial FA, yang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cirebon, dilaporkan ke Polres Cirebon Kota (Ciko) oleh teman wanitanya, Y, setelah mengalami kekerasan fisik serius.
Pendamping korban dari PW LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Jawa Barat, Jusman Mangihut Tua Nainggolan, mengungkapkan korban mengalami luka cukup parah.
“Terdapat bekas memar di lengan sebelah kiri, lebam di batang hidung, bagian kepala bengkak, gigi depan rontok, dan hidung mengeluarkan darah,” ungkap Jusman, Jumat (19/9/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 17 September 2025, di sebuah kontrakan di Kampung Kejawanan, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Saat itu, korban Y hendak pulang menggunakan sepeda motor. Namun, niatnya dihalangi oleh FA. Ketika korban bersikeras untuk tetap pulang, FA emosi lalu menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke lumpur. Tak berhenti di situ, FA juga memukul korban dengan kedua tangan ke bagian kepala sebanyak dua kali, menjambak rambutnya, dan membenturkan kepala korban dengan kepalanya sendiri sebanyak dua kali.
Atas peristiwa tersebut, korban resmi melaporkan FA ke Polres Cirebon Kota pada Kamis, 18 September 2025. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/514/IX/2025/SPKT/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat.
“Laporan korban juga disertai hasil visum dari salah satu rumah sakit, serta barang bukti berupa foto-foto bekas penganiayaan,” jelas Jusman.
Jusman selaku pendamping korban menegaskan agar aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara serius.
“Kami mendesak Polres Cirebon Kota untuk segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Aparat penegak hukum harus memberikan kepastian keadilan bagi korban,” tegasnya.
Kasus penganiayaan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau teman dekat bukanlah hal baru. Berdasarkan catatan investigatif, kerap kali korban mengalami trauma fisik maupun psikologis yang panjang. Apalagi, jika pelaku berada dalam lingkaran dekat korban, potensi kekerasan berulang sangat tinggi.
Publik kini menunggu langkah konkret Polres Cirebon Kota dalam menangani laporan ini. Jika terbukti bersalah, pelaku FA dapat dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(red)


Leave a Reply