
Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas publik. Kali ini, KCBI secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan adanya proyek bermasalah yang berdiri tanpa prosedur jelas.
Ketua KCBI, dalam keterangannya, menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan yang diduga sarat pelanggaran aturan, baik dari sisi perizinan, tata ruang, maupun potensi penyalahgunaan anggaran.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik pembangunan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Dugaan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan yang berlaku. Satpol PP sebagai penegak Perda, serta Dinas PUPR sebagai leading sector teknis, wajib turun tangan,” tegas Ketua KCBI.
KCBI menilai, lemahnya pengawasan dari pihak terkait membuat proyek-proyek tertentu berjalan tanpa kontrol yang memadai. Situasi ini bukan hanya mencederai asas tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi membuka ruang praktik abuse of power dan permainan oknum di balik meja.
LSM KCBI mendesak agar Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap pembangunan yang dinilai melanggar, sekaligus meminta Dinas PUPR melakukan audit teknis secara menyeluruh. Bila ditemukan pelanggaran serius, KCBI menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar para pihak yang terlibat tidak lolos dari jeratan aturan.
“Ini bukan sekadar laporan formalitas. Kami serius, dan akan mengawal hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap melanjutkan langkah hukum ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi,” tutupnya.
(red)


Leave a Reply