
Nias selatan Rajawali Sriwijaya –
Desa Soledua Dua, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, tengah diwarnai polemik serius terkait kekosongan posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum terisi melalui proses Pengganti Antar Waktu (PAW). LSM KCBI Nias Selatan, melalui tim investigasinya, telah melakukan penelitian mendalam dan mengungkapkan fakta bahwa kekosongan ini telah berlangsung sejak Januari 2023, setelah meninggalnya Almarhum Fatizanolo Halawa, anggota BPD dari Dusun Dua.
Apa yang Menyebabkan Kekosongan ini?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, Pasal 22, anggota BPD yang meninggal dunia seharusnya digantikan oleh calon anggota dengan nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan BPD. Namun, Kepala Desa Soledua Dua, Jurniawan Halawa, hingga kini belum melakukan proses PAW dengan alasan perbedaan jumlah calon di masing-masing dusun.
Konfirmasi dari Pihak Terkait
- Sekretaris Camat Hilimegai, Stefanus Waruwu: Menyatakan tidak ada usulan dari desa sehingga proses PAW tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.
- Kepala Desa Jurniawan Halawa: Mengakui kekosongan BPD namun menyatakan tidak berani melakukan PAW karena Dusun Dua hanya memiliki tiga calon BPD saat pemilihan, berbeda dengan Dusun Satu yang memiliki lima calon.
- LSM KCBI Nias: Ketua Koordinator, Helpi Zebua, menegaskan bahwa proses PAW harus mengikuti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 untuk menjaga efektivitas pemerintahan desa.
Profil Desa Soledua Dua
- Terletak di Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan, kode pos 22864.
- Kecamatan Hilimegai memiliki 11 desa, termasuk Soledua Dua dan Soledua Satu.
Sorotan Kritis
Polemik ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan kepatuhan regulasi dalam pengelolaan pemerintahan desa. Ketidakpatuhan terhadap prosedur PAW berpotensi mengganggu keberlangsungan dan efektivitas tata kelola desa. Kepatuhan terhadap Permendagri diharapkan menjadi kunci untuk memastikan pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.
(red)


Leave a Reply