
Gunung Putri, Kabupaten Bogor Rajawali Sriwijaya – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Fakta mengejutkan terungkap di SMPN 2 Gunung Putri setelah bendahara sekolah, Pak Wawan, mengakui secara terbuka bahwa dirinya telah melakukan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lebih parah lagi, pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke vendor penyedia, sehingga semakin menguatkan adanya indikasi praktik sistematis dalam pengadaan yang jelas-jelas dilarang keras oleh aturan pemerintah.

Padahal, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Juknis BOS (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023), sekolah negeri dilarang melakukan pengadaan LKS maupun menjual buku bahan ajar kepada siswa. Dana BOS seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok pembelajaran, bukan untuk memperkaya oknum atau pihak ketiga.
Temuan ini memicu sorotan tajam dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) yang menilai perbuatan bendahara SMPN 2 Gunung Putri merupakan bentuk penyalahgunaan dana BOS sekaligus pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pengakuan bendahara atas penggunaan dana BOS untuk pembelian LKS adalah bukti terang-benderang. Ini masuk ranah pelanggaran serius. Kami mendorong Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan penindakan,” tegas seorang aktivis KCBI.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik komersialisasi pendidikan yang merugikan negara dan menekan orang tua murid. Bila dibiarkan, budaya manipulasi dana BOS akan semakin mengakar dan merusak dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari praktik kotor.
(red)


Leave a Reply