
BOGOR, Rajawali Sriwijaya – Pembangunan gedung milik PT Cosmax Indonesia yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, saat ini telah mencapai tahap penyelesaian hingga 90 persen. Namun ironisnya, hingga kini bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lain yang seharusnya dimiliki.
Temuan tersebut mengemuka setelah Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengundang perwakilan perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam rapat tersebut, pihak PT Cosmax Indonesia tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen legalitas bangunan.
Menindaklanjuti rekomendasi DPRD, Satpol PP Kabupaten Bogor pada Senin (6/10/2025) turun langsung ke lokasi. Namun, sangat disayangkan, tidak ada tindakan hukum, penyegelan, atau penghentian aktivitas yang dilakukan oleh aparat penegak perda tersebut.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari aktivis pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Bogor, Johner Simanjuntak.

“Udah jelas-jelas nggak ada izin, tapi Satpol PP tidak berani segel. Ada apa ini?” ujarnya geram.
Johner mendesak Satpol PP untuk segera menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau PT Cosmax melanggar, maka harus dihentikan dan disegel. Jangan sampai Satpol PP malah jadi alat kekuasaan dan takut menghadapi pengusaha besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti praktik penegakan perda yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.
“Penegakan perda tidak boleh tebang pilih. Jangan tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke pengusaha besar. Keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh!”
Johner juga mengaku akan terus mengawal kasus ini dan menantang Satpol PP untuk berani membongkar bangunan ilegal tersebut jika memang terbukti melanggar aturan.
“Jangan jadi ayam sayur dan pengecut saat berhadapan dengan pemodal. Kalau Satpol PP tidak bisa menutup bangunan ilegal ini, maka masyarakat akan hilang kepercayaan pada pemerintah,” lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta Bupati Bogor, Rudi Susmanto, untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, apabila dianggap tidak menjalankan amanah.
“Kalau tidak mampu menegakkan perda dan hanya jadi pajangan, lebih baik dicopot. Kami butuh pejabat yang konsisten dan berani tegak lurus dalam menegakkan hukum,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.
(red)


Leave a Reply