Advertisement

Belanja Hibah Disamarkan Jadi Belanja Modal, Dinas Kesehatan dan Pendidikan Prabumulih Diduga Langgar Aturan Keuangan Daerah

Kota Prabumulih – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah kembali mencuat di Pemerintah Kota Prabumulih. Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025 mengungkap adanya belanja hibah yang disamarkan sebagai belanja modal pada dua dinas strategis, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Total nilai belanja tersebut mencapai Rp883.518.000,00, yang seharusnya masuk dalam pos Belanja Hibah Daerah, namun justru dimasukkan ke dalam Belanja Modal.

Temuan ini terungkap dari pemeriksaan terhadap realisasi belanja modal senilai Rp251,05 miliar. Di dalamnya, terdapat sejumlah kegiatan yang sejatinya berbentuk hibah, bukan investasi aset milik daerah.

Antara lain:

Rehabilitasi Ruang Kelas SD Muhammadiyah Prabumulih dengan NPHD Nomor 032/07/NPHD/DISDIKBUD.PBM/2025 tertanggal 2 Januari 2025.

Pembangunan Area Bermain dan Alat Permainan Edukatif (APE) Luar Ruangan TK Kartika II-13 Prabumulih berdasarkan NPHD Nomor DAK.1833.a/NPHD/DISDIKBUD/2024 tanggal 12 November 2024.

Pembangunan Area Bermain dan APE Dalam Ruangan TK Kartika II-13 Prabumulih dengan NPHD Nomor DAK.1833.b/NPHD/DISDIKBUD/2024 tanggal 12 November 2024.

Sementara itu, pembelian alat kesehatan (Alkes) yang diperuntukkan bagi Polres Kota Prabumulih juga dianggarkan melalui Dinas Kesehatan namun tidak disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana diatur dalam ketentuan hibah pemerintah daerah.

Ketiadaan NPHD tersebut menandakan proses hibah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus melanggar mekanisme penganggaran yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Praktik seperti ini dinilai berpotensi memanipulasi struktur belanja, mengaburkan pertanggungjawaban aset daerah, dan membuka celah penyimpangan administrasi serta pidana keuangan daerah.

“Jika benar hibah diberikan tanpa NPHD dan masuk dalam belanja modal, itu sudah pelanggaran serius terhadap sistem penganggaran daerah,” ujar seorang auditor yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi Rajawali News Group.

Selain tidak transparan, pengalokasian hibah untuk lembaga di luar pemerintah daerah — seperti kepolisian — seharusnya melalui mekanisme hibah langsung yang disetujui kepala daerah dan dituangkan dalam NPHD.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ada manipulasi pos anggaran yang sengaja dilakukan untuk menutupi aliran dana hibah di luar prosedur resmi. Jika terbukti, hal ini dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Publik kini menanti langkah tegas Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Tipikor Polri, untuk menelusuri lebih jauh siapa saja pihak yang terlibat dalam pengalihan anggaran tersebut.


Skandal belanja hibah terselubung ini menjadi cermin lemahnya pengawasan internal Pemkot Prabumulih. Di tengah desakan transparansi publik, dugaan penyimpangan anggaran senilai hampir satu miliar rupiah ini menjadi alarm keras agar praktik manipulasi anggaran tak lagi dijadikan ladang bancakan pejabat daerah.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *