Advertisement

Diduga Langgar UU Telekomunikasi, Provider Wifi Misterius di Sirnajaya Jadi Sorotan!

Kabupaten Bekasi Kamis 24/10/2025.
Provider internet atau perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi diduga tidak mengantongi izin, baik dari otoritas ataupun pemerintah setempat.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
mengatur penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia.

Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah atau bangunan
milik pemerintah perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan setelah dapat persetujuan di antara para pihak.

Pasal 15
kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan
kerugian, penyelenggara bertangung jawab pada pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telkomunikasi.

Rama sebagai pihak Deplover perumahan Sirnajaya kartika
Menyampaikan akan keperihatinan nya terhadap warga penghuni perumahan Sirnajaya kartika, atas tindakan para pengusaha yang masuk ber inspestasi bukan nya mengguntungkan melainkan merampas hak masyarakat

pemasangan jaringan wifi didesa Sirnajaya sangat jelas perusahaan ini melakukan pemasangan tiang internet tidak sesuai prosedur dan ini sangat jelas melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,” kata Ketua karang taruna (Irung), Desa Sirnajaya, saat di konfirmasi melalui WhatsApp Minggu, (19/10/2025).

Ketua Irung menjelaskan, Perusahaan penyedia layanan internet (provider) memiliki kewajiban untuk memasang tiang WiFi dengan memperhatikan perizinan dan aturan yang berlaku.

“Pemasangan tiang WiFi harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat termasuk pemerintah Desa, kelurahan, kecamatan, sebelum melakukan pemasangan, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Faktanya, mereka pasang tiang internet dilahan warga tanpa ada koordinasi dan konfirmasi,” ucap Irung ,pada Awak Media.

Seharusnya, ini menjadi tanggung jawab pemerintah
yang membidangi dijelaskan dalam pasal 44 undang undang telekomunikasi, APH (Aparat Penegak Hukum) polres Metro Bekasi dan polsek Serang Baru di wilayah hukum,

Agar memangil para pimpinan penangung jawab penyedia jaringan wifi, agar dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan adanya alat bukti pemasangan tiang dan kabel alat perangkat telekomunikasi yang dipasang.

Undang undang telekomunikasi,
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Sementara itu, Kepala Desa Sirnajaya , H.Ayok mengaku tidak mengetahui ada provider internet yang beroperasi di wilayah Desa Sirnajaya khususnya di Perumahan Sirnajaya kartika, sebab perusahaan penyedia layanan internet dimaksud tidak melapor di Desa sirna jaya

“Sejauh ini tidak ada satupun perusahaan penyedia layanan internet yang datang melapor ke Desa Kami juga tidak pernah membuat pertimbangan teknis untuk perusahaan itu, pastinya itu ilegal,” jelas Kades Sirnajaya

Begitu juga ketua RW perum Sirnajaya Kartika (Risva) pernah ada orang datang cuma ga tau apa karang taruna apa ormas inisial (NW), yang jelas dia mengatakan ada pemasangan perangkat wifi di perum Sirnajaya Kartika, namun sampai saat ini kita belum ketemu dari pihak WiFi nya dan tidak melihat dan memastikan legalitas perusahaan tersebut perangkat wifi yang di pasang di perumahan sirna jaya Kartika nama provider nya aja kami tidak tahu tiba tiba sudah terpasang kurang lebih 10 tiang perangkat wifi ” ujar ketua RW perum Sirnajaya Kartika (Risva ) pada awak media,

Sependapat dengan salah satu dari lima ketua RT diperum Sirnajaya Kartika menyampaikan, apa yang pernah kami komunasikan bersama rapat atau komunikasikan kepada semua ketua RT, (Bayu) menyampaikan ” di perum ini saya selaku ketua rt 03 perum Sirnajaya Kartika belum menerima lanjutan laporan, atau memberikan, ijin untuk pemasangan tiang /perangkat wifi yang belum kami ketahui nama dan legalitas nya namun, kami juga tidak tahu kapan tiang itu di pasang kami juga baru tahu bahwa tiang wifi sudah dipasang dari bapak tadi” ujar ketua RT 03 (Bayu) perum Sirnajaya Kartika, pada awak media.

Saat di konfirmasi (NW), di Duga selaku pihak pelaksana kegiatan pemasangan tiang wifi , melalui Handphone, Via WhatsApp ,(NW) mengatakan sudah beres bang sudah 2x konfirmasi, saat di tanya legalitas terkait nama dan provider apa wifi tersebut sementara (NW) tidak bisa memberikan penjelasan yang valid,sampai dengan pihak media menayang kan berita agar pihak APH dan Dinas Dinas terkait agar menindak lanjuti,dan memberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku di wilayah setempat, agar pengusaha jaringan internet yang berprilaku nakal tidak mengindah kan peraturan pemerintah di Kabupaten Bekasi.

[red ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *