
Batu Bara, Rajawali Sriwijaya— Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping S. Nainggolan, menyoroti kinerja Muhammad Nuur Saragih, SH, selaku Pj. Kepala Desa Tanjung Muda, yang diduga menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat akibat penerbitan surat keterangan tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kasus ini bermula saat Dedi, warga Desa Tanjung Muda, membawa alat berat jenis excavator untuk menggali parit di lahan yang baru dibelinya, sebelum penyelesaian administrasi surat tanah selesai. Aksi tersebut memicu keberatan dari S. Nainggolan (55), warga Dusun II Desa Tanjung Muda, karena pengerjaan itu diduga melewati batas dan merusak lahan miliknya.
Meski sempat ditegur, Dedi tetap melanjutkan aktivitas penggalian hingga menimbulkan kerusakan pada sejumlah tanaman milik S. Nainggolan. Pelapor kemudian mempertanyakan ke pihak desa legalitas surat tanah milik Dedi yang ternyata sudah diterbitkan tanpa tanda tangan dari pemilik tanah sepadan.
Ketua LSM KCBI, Agus Sitohang, menilai tindakan Pj. Kades Tanjung Muda tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berpotensi memicu konflik sosial.
“Pj. Kades seharusnya tidak menandatangani surat tanah yang masih bermasalah dan belum lengkap secara administrasi. Ini sudah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tegas Agus.
Lebih mengejutkan, Muhammad Nuur Saragih, SH, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan telah menandatangani surat keterangan tanah milik Dedi, dengan alasan bahwa Dedi telah memiliki dasar surat sebelumnya.
“Sah saja, Bang, selagi ukuran tanah tersebut sama dengan dasar surat,” ujar Pj. Kades Tanjung Muda.
Sementara itu, Camat Air Putih menegaskan bahwa kepala desa tidak dapat menerbitkan surat keterangan tanah apabila lahan tersebut masih dalam sengketa.
Atas kejadian tersebut, S. Nainggolan telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ke Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, sesuai dengan Pasal 385 KUHP.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
(Tim/Redaksi)


Leave a Reply