
Palembang, 24 Oktober 2025 Buser Indonesia news. com
Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Majelis hakim dengan tegas memvonis A. Zaikal Aziz bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Wijaya Lefi, dan menjatuhkan hukuman tiga bulan lima belas hari penjara, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Vonis ini sekaligus membantah keras pemberitaan yang menyesatkan di sejumlah media yang menggambarkan Zaikal sebagai korban. Dari fakta persidangan, terungkap jelas bahwa Zaikal-lah yang memulai keributan dan melakukan pemukulan brutal terhadap korban.
Tidak puas hanya dengan memukul, Zaikal juga sempat menendang dan menginjak kaki kanan korban, sambil melontarkan kata-kata kasar di hadapan istri dan anak korban yang ketakutan di dalam mobil.
Suasana sempat tegang dan menjadi tontonan warga sekitar. Seorang saksi bernama Krisensius bersama beberapa warga akhirnya turun tangan melerai keduanya sebelum situasi semakin parah.
Korban yang mengalami luka-luka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 446/My-Dir/eks-sd-pMH/IV-24 yang ditandatangani dr. Aldo Giovanno dari RS Myria Palembang, ditemukan luka memar di leher kiri (3×2 cm), pendarahan pada gusi kiri (2×1 cm), dan luka pada jempol kaki kanan (2×1 cm).
Fakta Hukum Tegaskan Zaikal Pelaku, Bukan Korban
Berdasarkan rangkaian bukti dan keterangan saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan Zaikal jelas memenuhi unsur penganiayaan dan telah terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Majelis menilai, meskipun sebelumnya terjadi perselisihan di jalan, tidak ada alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Tindakan mengambil kunci pass dan menggunakannya sebagai senjata jelas merupakan perbuatan yang disengaja dan membahayakan keselamatan orang lain.
Baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan ini sekaligus menjadi klarifikasi tegas bahwa A. Zaikal Aziz bukanlah korban sebagaimana diberitakan di sejumlah media sebelumnya. Justru sebaliknya, ia adalah pelaku penganiayaan yang lebih dulu memancing konflik dan menyerang korban secara brutal di depan umum.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah mempercayai narasi sepihak tanpa melihat hasil proses hukum yang sah. Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menyatakan:
Kekerasan bukan pembelaan diri, dan hukum tidak berpihak pada pelaku yang bertindak di luar batas.”
Red


Leave a Reply