Advertisement

PJ Kades Desa Tanjung Muda Muhammad Nuur Saragih, SH Diduga Terbitkan SKT Bermasalah, Warga Laporkan ke Polres Batu Bara

Batu Bara, Sumatera Utara —
Dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) bermasalah kembali mencuat di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Kasus ini bermula dari pembelian sebidang tanah oleh Dedi Azhar, yang setelah menerima surat tanah dari penjual, langsung menurunkan alat berat jenis excavator untuk bekerja di Dusun III, sebelum proses administrasi tanahnya selesai.

Peristiwa tersebut terungkap pada Jumat, 24 Oktober 2025, saat dilakukan pengukuran ulang oleh pihak Polres Batu Bara bersama aparatur desa, kedua belah pihak pemilik lahan, serta disaksikan masyarakat dan awak media.
Dari hasil pengukuran, ditemukan bahwa lahan milik Dedi Azhar diduga telah melewati batas dan merusak sebagian area lahan milik Sardianus Nainggolan.

Akibat pengerjaan alat berat itu, sebagian tanah milik Sardianus mengalami kerusakan. Merasa dirugikan, Sardianus Nainggolan kemudian membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.
Laporan ini turut didampingi oleh Agus Sitohang, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, yang bertindak sebagai kuasa pendamping.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dedi Azhar mengaku bahwa saat ia menurunkan alat berat di lokasi, surat SKT atas namanya belum selesai diterbitkan oleh desa.

“Waktu alat berat saya turunkan, surat SKT saya masih dalam proses pengurusan,” ujar Dedi kepada wartawan di lokasi.

Sementara itu, Sardianus Nainggolan menolak menandatangani batas sempadan tanah pada surat SKT milik Dedi karena pengerjaan lahan sudah dilakukan sebelum surat sah diterbitkan.

“Saya tidak mau menandatangani karena sebelum surat selesai, dia sudah memasukkan alat berat dan tanah saya ikut dikerok. Itu jelas melewati batas,” ungkap Sardianus.

Yang menjadi sorotan publik, meski sengketa masih berlangsung dan tanda tangan sempadan belum lengkap, PJ Kepala Desa Tanjung Muda, Muhammad Nuur Saragih, SH, tetap menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada Dedi Azhar.

Ketua LSM KCBI, Agus Sitohang, menilai langkah tersebut sebagai tindakan administrasi yang cacat dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami keberatan dengan kinerja PJ Kepala Desa. SKT yang diterbitkan kepada Dedi Azhar belum lengkap secara administrasi, tapi sudah dijadikan dasar untuk menggali lahan dan merusak tanah milik klien kami. Ini jelas menjadi sumber persoalan,” tegas Agus Sitohang, Jumat (24/10/2025).

Pihak desa dikabarkan telah berupaya melakukan mediasi, dengan memanggil kedua belah pihak ke kantor desa. Namun, surat panggilan tersebut belum sempat disampaikan kepada Sardianus Nainggolan karena masih dipegang kepala dusun. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesepakatan atau penyelesaian resmi antara kedua pihak.

Di tempat terpisah, Dedi Azhar kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memperpanjang konflik dan berharap penyelesaian bisa dilakukan secara damai.

“Memang lahan ini bersengketa, tapi saya berharap jangan dipermasalahkan lagi. Akan kita cari jalan kekeluargaan,” ujarnya.

Namun hasil pengukuran ulang menunjukkan adanya kerusakan nyata di lahan Sardianus, yang diperkuat oleh dokumentasi lapangan dan keterangan saksi masyarakat.
Kuasa pendamping Agus Sitohang memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus menindaklanjuti persoalan ini karena klien kami sudah jelas dirugikan. Bukti kerusakan di lapangan sudah nyata,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak Polres Batu Bara masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penerbitan SKT tumpang tindih tersebut.

(Tim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *