
DEPOK- Kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan syariah kembali tercoreng. Kali ini, Bank BJB Syariah Cabang Depok menjadi sorotan tajam setelah salah satu nasabah mengaku dirugikan akibat perubahan nilai angsuran rumah secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun dasar hukum yang jelas.
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah berinisial Y melaporkan kejanggalan pada 22 Oktober 2025. Ia mendapati nilai angsuran rumahnya meningkat di luar kesepakatan akad pembiayaan yang telah ditandatangani bersama pihak bank.
“Selamat sore, kenapa angsuran rumah bisa berubah, jadi naik?” tulis Y dalam pesan singkat yang diterima redaksi.
Menanggapi keluhan tersebut, salah satu pegawai bank bernama Nurul Kaelani sempat memberikan jawaban yang terkesan tidak meyakinkan.
“Saya kurang paham kenapa tertariknya lebih,” ujarnya dalam percakapan lanjutan.
Sehari kemudian, tepatnya pada 23 Oktober 2025, pihak yang sama mengakui bahwa terjadi kesalahan internal di bagian pembiayaan yang mengakibatkan perbedaan jumlah angsuran.
“Untuk yang kemarin sudah konfirmasi ke bagian pembiayaan, terdapat kesalahan,” ungkap Nurul.
Tidak puas dengan penjelasan tersebut, nasabah yang dirugikan akhirnya mendatangi langsung kantor Bank BJB Syariah Cabang Depok (Kamis 31/10/25), untuk mencari kepastian penyebab pemotongan sepihak itu. Dalam pertemuan dengan pimpinan cabang, pihak bank mengakui adanya kekeliruan sistem dan kelalaian, namun hanya meminta maaf secara lisan tanpa memberikan bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Mereka hanya minta maaf, tapi tidak ada kejelasan bagaimana tanggung jawabnya. Kami tidak bisa terima perlakuan seperti ini,” ujar nasabah yang menjadi korban.
Kondisi tersebut membuat pihak nasabah berencana menempuh jalur hukum, dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan keadilan, kepastian hukum, atas kerugian akibat pelayanan yang merugikan.
KCBI Siap Dampingi Korban dan Laporkan ke OJK & YLKI
Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, mengecam keras tindakan Bank BJB Syariah yang dianggap telah melanggar prinsip kejujuran dan transparansi perbankan syariah.
“Kami menilai tindakan Bank BJB Syariah ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap hak konsumen. Ketika sebuah lembaga keuangan mengubah akad pembiayaan secara sepihak tanpa dasar hukum, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum perdata dan berpotensi pidana,” tegas Joel.
Ia menegaskan, KCBI akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban dan akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap sistem dan kebijakan internal Bank BJB Syariah.
“KCBI akan memastikan hak nasabah dipulihkan sepenuhnya. Kami tidak akan membiarkan praktik seperti ini menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan syariah di Indonesia. Kalau lembaga keuangan syariah saja berani melanggar akad, berarti sistem pengawasan OJK perlu dievaluasi,” tambahnya.
Menurut KCBI, tindakan BJB Syariah yang menaikkan nilai angsuran tanpa dasar kontrak tertulis telah mencederai kepercayaan publik dan meruntuhkan kredibilitas dunia perbankan syariah.
“Kami siap membawa perkara ini ke pengadilan bila tidak ada itikad baik dari pihak bank. Ini bukan hanya soal satu nasabah, tapi soal keadilan bagi seluruh masyarakat yang percaya pada sistem syariah,” tutup Joel Barus Simbolon.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang bertindak di luar prinsip kehati-hatian. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah dapat runtuh.
Kini, bola panas berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa tidak ada lembaga yang merasa kebal hukum di atas penderitaan nasabah.
(red)


Leave a Reply