
DEPOK – Kepercayaan publik terhadap perbankan syariah kembali tercoreng. Kali ini, Bank BJB Syariah Cabang Depok menjadi sorotan tajam setelah salah satu nasabah mengaku dirugikan akibat perubahan nilai angsuran rumah secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi maupun dasar hukum yang jelas.
Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah berinisial Y menemukan adanya kenaikan nilai angsuran yang tidak sesuai akad pembiayaan yang telah ditandatangani bersama pihak bank.
“Selamat sore, kenapa angsuran rumah bisa berubah, jadi naik?” tulis Y dalam pesan singkat yang diterima redaksi, (22/10/2025).
Pihak bank melalui pegawainya bernama Nurul Kaelani sempat memberikan jawaban yang membingungkan dan tidak profesional.
“Saya kurang paham kenapa tertariknya lebih,” ujarnya dalam percakapan lanjutan.
Namun sehari kemudian, tepatnya 23 Oktober 2025, pihak yang sama akhirnya mengakui adanya kesalahan internal di bagian pembiayaan.
“Untuk yang kemarin sudah konfirmasi ke bagian pembiayaan, terdapat kesalahan,” ungkap Nurul.
Tidak puas dengan penjelasan tersebut, nasabah mendatangi langsung kantor Bank BJB Syariah Cabang Depok pada Kamis (31/10/2025) untuk mencari kepastian penyebab perubahan nilai angsuran tersebut. Dalam pertemuan dengan pimpinan cabang, pihak bank mengakui adanya kekeliruan sistem dan kelalaian, namun hanya menyampaikan permintaan maaf secara lisan tanpa bentuk tanggung jawab hukum atau kompensasi yang jelas.
“Mereka hanya minta maaf, tapi tidak ada kejelasan bagaimana tanggung jawabnya. Kami tidak bisa terima perlakuan seperti ini,” ujar nasabah yang dirugikan.
Dugaan Pelanggaran Serius, Bukan Sekadar Kesalahan Teknis
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sebuah bank syariah bisa mengubah nilai angsuran tanpa dasar akad yang sah?
Praktik tersebut bukan hanya kesalahan administratif, tapi indikasi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akad dalam sistem keuangan syariah.
Tindakan sepihak itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas keadilan dan kepastian hukum atas pelayanan jasa keuangan.
Selain itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan pelanggaran hukum perdata, bahkan berpotensi pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam manipulasi nilai angsuran.
RAMBO dan KCBI Siap Kawal Proses Hukum
Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, menyebut tindakan Bank BJB Syariah tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip syariah dan etika perbankan.

“Ini bukan kesalahan teknis, tapi kelalaian serius yang mengarah pada pelanggaran hukum. Ketika lembaga keuangan mengubah akad pembiayaan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan nasabah, itu sudah bentuk pengingkaran terhadap keadilan dan prinsip syariah,” tegas Joel.
Joel memastikan KCBI akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban, dan segera melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk dilakukan audit terhadap sistem dan kebijakan internal Bank BJB Syariah.
“KCBI tidak akan membiarkan praktik seperti ini menjadi preseden buruk. Kalau lembaga keuangan syariah saja bisa seenaknya, berarti sistem pengawasan OJK perlu dievaluasi,” tambahnya.
Ali Sofyan (RAMBO): “Ini Perampokan di Balik Meja Bank!”
Senada dengan KCBI, Ketua DPD RAMBO (Rakyat Bela Prabowo) Sumatera Selatan, Ali Sofyan, juga mengecam keras tindakan Bank BJB Syariah Cabang Depok yang diduga menarik saldo dan menaikkan angsuran tanpa pemberitahuan resmi.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini perampokan uang nasabah di balik meja bank! Uang rakyat diambil seenaknya tanpa surat, tanpa penjelasan, tanpa tanggung jawab. Ini penghianatan terhadap prinsip syariah,” tegas Ali Sofyan.
Ali menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan umat terhadap sistem keuangan syariah, yang seharusnya berlandaskan amanah, kejujuran, dan transparansi.
“Bank syariah seharusnya jadi contoh moral, bukan malah menipu nasabahnya. Kalau lembaga seperti ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada seluruh sistem perbankan syariah,” ujarnya.
RAMBO mendesak aparat penegak hukum dan OJK segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini secara terbuka.
“Kalau OJK diam, berarti mereka ikut melindungi maling berdasi. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Uang rakyat bukan untuk dijadikan permainan oleh bank,” ujar Ali dengan nada tegas.
Bola Panas di Tangan OJK
Kasus ini menjadi ujian bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum di sektor perbankan syariah. Jika tidak ditangani secara terbuka dan transparan, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah bisa runtuh.
Kini publik menanti langkah konkret: apakah OJK berani menindak lembaga keuangan yang diduga melanggar prinsip syariah dan merugikan nasabahnya?
Ataukah praktik “perampokan di balik meja bank” akan kembali berlalu tanpa sanksi?
(red)


Leave a Reply