Advertisement

WRC (Watch Relation of Corruption) Kota Prabumulih, Menyoroti dua Temuan Penting Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Prabumulih 7 November 2025 Rajawali Sriwijaya news. com

Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto, bersama Divisi Pengawasan Suandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami dua isu utama, yakni penghapusan atau lelang aset di Dinas Kesehatan yang nilainya mencapai Rp900 juta, serta tindak lanjut komitmen bersama antara RSUD Prabumulih dan Dinas Kesehatan terkait pembayaran hutang jasa pelayanan medis.

Menurut Pebrianto, temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. “Kami meminta agar Dinas Kesehatan menjelaskan secara transparan terkait proses penghapusan dan lelang aset senilai hampir Rp900 juta itu. Setiap rupiah dari aset daerah merupakan milik publik yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.

WRC Prabumulih berharap adanya kerja sama terbuka antara semua pihak untuk memastikan tindak lanjut hasil audit berjalan sesuai rekomendasi BPK. “Langkah transparan dan akuntabel dari Dinas Kesehatan maupun RSUD akan meningkatkan kepercayaan publik,” pungkas Pebrianto.

Suandi menambahkan, WRC juga menyoroti perkembangan pelaksanaan rekomendasi BPK di RSUD Prabumulih mengenai tunggakan pembayaran jasa pelayanan medis BPJS.

Berdasarkan surat komitmen bersama antara RSUD dan Dinas Kesehatan tertanggal 1 Agustus 2025, pembayaran hutang jasa pelayanan dijadwalkan hingga November 2025.

“Kami ingin memastikan komitmen itu benar-benar dijalankan sesuai jadwal, karena menyangkut hak tenaga medis,” tegasnya.

Dalam dokumen komitmen yang ditandatangani Direktur RSUD Prabumulih drg. Sriwidiastuti dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Joko Listyono, disebutkan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari Mei 2025 hingga Oktober 2025, dengan penyelesaian penuh di bulan November 2025.

Komitmen tersebut juga mencakup perbaikan sistem tata kelola rumah sakit sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, serta penguatan SIMRS dan penerapan Clinical Pathway.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Joko Listyono melalui Sekretaris Dinas, Ersyka, didampingi bidang Hukum dan Pelayanan Kehumasan, Lisa Fitri, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada laporan tertulis dari RSUD terkait progres pembayaran hutang jasa pelayanan medis.

“kalau laporan masalah progres pembayaran hutang kami tidak tau, kami hanya bertanya secara lisan, jadi kami tidak ada progres yang sudah dilakukan pihak RS secara tertulis. sebagai pembina dan pengawas, Dinas Kesehatan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap kinerja rumah sakit,” kata Ersyka.

Ia juga memastikan pihaknya tetap melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK agar proses pembayaran dan perbaikan sistem berjalan sesuai ketentuan, namun sebatas mengingatkan dan bertanya secara lisan.

“Kami dorong RSUD untuk mempercepat penyelesaian tunggakan jasa tenaga medis sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan keuangannya agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Lisa Fitri.

Terpisah Suandi Selaku Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC meminta dan mendesak agar Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih lebih menanggapi dengan serius terhadap laporan dugaan yang telah di sampaikan WRC, khususnya kasus RSUD.

Red

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *