
Bandung Barat — Skandal baru menyeruak dari tubuh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Dugaan praktik privatisasi gelap mencuat setelah terungkap penjualan saham milik Pemkab Bandung Barat di PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMgS) kepada PT YHP tanpa seizin DPRD dan tanpa sosialisasi kepada publik.
Penjualan saham tersebut terekam dalam akta notaris YS Nomor 11 tanggal 19 September 2023 dan akta YS Nomor 04 tanggal 6 November 2023, yang secara resmi menurunkan modal dasar PT PMgS dari Rp35,05 miliar menjadi hanya Rp5 miliar. Dari keputusan itu, porsi saham Pemkab Bandung Barat ikut tergerus drastis.
Padahal, sesuai data awal, Bupati Bandung Barat saat itu, HK, tercatat sebagai pemegang 70.000 lembar saham atau 99,86% dari seluruh saham perusahaan daerah tersebut, dengan nilai nominal mencapai Rp35 miliar. Namun, pasca penurunan modal dan penjualan saham, komposisi kepemilikan berubah:
Pemkab Bandung Barat hanya memegang 2.550 saham (Rp2,55 miliar)
Koperasi Pegawai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat “Wibawa Mukti Kerta Raharja” memegang 50 saham (Rp50 juta)
Dan muncul pemegang saham baru, PT YHP, dengan 2.400 saham senilai Rp2,4 miliar
Lebih parah lagi, transaksi ini dilakukan tanpa persetujuan DPRD sebagaimana diamanatkan peraturan tentang privatisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tidak ada dokumen atau berita acara rapat DPRD yang menyetujui penjualan saham tersebut. Bahkan, tidak ditemukan bukti adanya sosialisasi kepada masyarakat, sebagaimana diwajibkan dalam mekanisme privatisasi perusahaan daerah.
Dari hasil konfirmasi pemeriksa, Direktur PT YHP, GS, mengakui bahwa pembayaran saham sebesar Rp2,4 miliar kepada Pemkab Bandung Barat belum pernah dilakukan. Ia berdalih bahwa pembayaran baru akan dilakukan apabila Pemkab terlebih dahulu menyetor tambahan modal Rp2,55 miliar ke PT PMgS. Ironisnya, meski belum membayar sepeser pun, PT YHP sudah menguasai operasional PT PMgS — mulai dari sewa kantor, penggajian pegawai, hingga sarana operasional.
Sementara itu, Direktur PT PMgS, DRFA, menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi memiliki aset maupun kewajiban karena semuanya telah dialihkan ke Perumda Tirta Wibawa Mukti. Artinya, saham yang dijual kepada PT YHP sejatinya tidak memiliki jaminan aset apa pun, namun justru digunakan sebagai “jaminan investasi”.
Lebih mengejutkan lagi, dalam pengakuannya, DRFA menyebut bahwa Bupati HK sendiri yang memberi arahan untuk mencari investor karena Pemkab tidak memiliki dana tambahan. Dari sinilah, dugaan permainan jual-beli saham daerah tanpa dasar hukum mulai terungkap.
Pertanyaan Publik Menggantung:
🔹 Mengapa saham daerah bisa dijual tanpa restu DPRD?
🔹 Mengapa penjualan tetap disahkan hingga mendapat legalisasi Kemenkumham?
🔹 Dan ke mana sebetulnya arah dari skema “investasi” ini jika uang penjualan saham pun belum masuk ke kas daerah?
Skandal privatisasi senyap PT PMgS ini menjadi cermin bobroknya tata kelola aset daerah di Bandung Barat. Ketika saham publik dijual tanpa izin, dan investor swasta sudah menguasai kendali tanpa pembayaran, publik pantas bertanya — apakah ini kebijakan, atau kejahatan berjubah investasi?


Leave a Reply