
Prabumulih (Sumsel)12 November 2025 Rajawali Sriwijaya News. com
Semerawutnya jaringan kabel internet dan maraknya penanaman tiang provider di berbagai sudut Kota Prabumulih memicu keprihatinan publik. Kondisi ini tak hanya mengganggu keindahan kota, tapi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Ketua LSM WCR Kota Prabumulih, Febri, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD, Dinas Kominfo, serta perwakilan PLN Icon Plus, DPMPTSP, dan Dinas PUPR, Selasa (11/11/2025).
Dalam forum itu, Febri menyoroti kesemerawutan jaringan kabel dan keberadaan tiang provider yang berdiri tanpa izin di fasilitas umum maupun di lahan warga. Ia juga mempertanyakan kontribusi dan retribusi perusahaan provider terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.
“Kabel dan tiang provider yang menjamur ini jelas mengganggu estetika kota dan membahayakan. Pemerintah jangan menunggu Perwako, karena payung hukum PLN sudah cukup kuat untuk menertibkan, jangan sampai kegiatan ilegal terus menjanur tanpa ada kontribusi untuk pemerintah kota Prabumulih,” tandas Febri.
Manager PLN Prabumulih, Ichsan Rahmadi, mengungkapkan bahwa banyak jaringan telekomunikasi, termasuk TV kabel lokal, memanfaatkan tiang listrik PLN tanpa izin resmi.
“Dari versi kami, jelas itu ilegal. Tiang listrik adalah aset PLN, jadi pemanfaatannya wajib izin. Hanya anak perusahaan PLN, yakni ICONPlus melalui produk Iconet, yang berhak menggunakan jaringan tersebut sesuai Keputusan Direksi Nomor 282 Tahun 2009,” jelasnya.
Ichsan menambahkan, penumpukan kabel di tiang listrik telah menimbulkan kondisi unsafe condition bagi petugas lapangan PLN.
Baca juga Kuat Dugaan Kecurangan, Massa dan SEMMI Demo Kantor KPU Sumsel
“Saat perbaikan jaringan, kondisi kabel yang semrawut bisa memicu kecelakaan kerja. Kami sudah menerima surat dari Wali Kota Prabumulih tertanggal 12 Oktober 2025 untuk melakukan penertiban kabel fiber optik di seluruh wilayah kota,” tambahnya.
PLN melalui ICONPlus telah mengirim surat peringatan kepada provider ilegal agar membongkar sendiri kabel mereka. Beberapa telah kooperatif, namun masih banyak yang membandel. “Kami sedang proses penertiban resmi. Di Baturaja, kami bahkan sudah melakukan pemutusan kabel secara langsung,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa menjelaskan bahwa izin penyelenggaraan telekomunikasi berada di tangan pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Pasal 57.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam izin telekomunikasi. Namun kami sudah menyiapkan draft Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan menjadi dasar hukum terkait sanksi yang beelaku,” terang Mulyadi.
Rencananya, Rabu ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil untuk finalisasi draft Perwako tersebut. “Setelah Perwako terbit, kami akan turun bersama Satpol PP menertibkan jaringan liar. Saat ini sudah ada 10 provider yang terdata di tiap kecamatan,” ujarnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa izin pemanfaatan jaringan telekomunikasi masih terpusat di kementerian dan belum ada kewenangan pemerintah daerah terkait Perda atau Perwako yang mengatur pemanfaatan bahu jalan untuk jaringan kabel.
“Kami hanya bertugas mengatur perizinan administrasi, sedangkan aspek teknis ada di OPD terkait,” ujar perwakilan DPMPTSP.
Dari sisi teknis, perwakilan Dinas PUPR Renaldi menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi karena tidak memiliki dasar tata ruang yang mengatur titik pemasangan jaringan telekomunikasi.
“Kami pernah konsultasi ke bagian hukum Pemkot tahun 2023, tapi belum cukup dengan kajian teknis harus ada naskah akademik sebagai turunan dari regulasi Kementerian PUPR,” katanya.
Baca juga Tanpa Papan Informasi, Diduga proyek Pengaspalan di Desa Gaung Asam Dikerjakan Asal Jadi Indikasi Lemahnya Pengawasan
Renaldi menambahkan, pihaknya pernah didatangi enam subkontraktor dari provider MyRepublic, namun tidak ada izin yang dikeluarkan. “Kami sudah sampaikan bahwa PUPR tidak punya dasar hukum untuk memberikan izin, tapi mereka tetap memasang tiang tanpa izin,” ujarnya.
Dalam rapat, Evi Susanti, anggota Komisi III DPRD Prabumulih, mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyebut ada enam tiang provider berdiri di atas tanah miliknya tanpa izin.
“Saya sudah beberapa kali merobohkan tiang itu, tapi mereka kembali mendirikan. Bahkan pemasangan itu dikawal oleh Ketua RT. Ini jelas pelanggaran aturan,” ungkap Evi tegaskan bahwa hal ini telah meresahkan warga di perumahan tempat tinggalnya.
Ia mendesak Pemkot dan PLN segera menertibkan jaringan ilegal tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa bertindak sendiri. Pemerintah harus tegas agar tidak ada kegaduhan di lapangan,” ujarnya.
Anggota DPRD lainnya, Suherli Berlian, menegaskan agar PLN tidak menunggu payung hukum daerah untuk bertindak.
“PLN punya aturan sendiri untuk itu agar segera melakukan penertiban dan Jangan sampai no viral no justice seperti pekerja subkontraktor provider my Republik yang meninggal tersengat listrik di Kelurahan Tanjung Raman terulang lagi hanya karena tiang provider dipasang sembarangan,” tandasnya.
LSM WCR bersama DPRD sepakat mendorong pemerintah kota, PLN dan ICONPlus segera menertibkan jaringan provider ilegal yang menumpang di tiang PLN.
“Sebelum tata kota semakn semeraut, langkah ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan publik, keindahan kota, serta ketertiban tata ruang di Prabumulih.Selain ilegal, aktivitas provider tidak memberi kontribusi terhadap PAD. Jadi harus segera ditertibkan,” tutup Febri.
Red


Leave a Reply