
Sumsel Rajawali Sriwijaya -Tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-31689 yang berlokasi di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Tindakan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media, manajemen SPBU 24-31689 diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam sistem kerja, termasuk ketidaksesuaian jam kerja, pengelolaan distribusi BBM, hingga cara pemberhentian pegawai. Manajer lapangan berinisial (Arm) disebut sebagai pihak yang melakukan tindakan pemberhentian tanpa surat resmi atau alasan tertulis yang sah.
Tiga pegawai yang diberhentikan menyampaikan keluhannya kepada wartawan.
“Saya dipecat saat sedang bekerja karena dianggap salah menggunakan barcode pengisian yang salah satu pengguna BBM tidak mempunyai barkode,dia menggunakan barcode pengguna BBM dibelakang nya, padahal saya mengikuti perintah atasan,” ungkap salah satu korban.
Pegawai lainnya mengatakan, dirinya diberhentikan karena menolak menerima uang sogokan sebesar Rp500.000 terkait pembongkaran BBM jenis solar.
Sementara seorang pegawai lain mengaku dipecat karena menggantikan operator yang berhalangan, padahal itu atas perintah rekan kerja, bukan keinginannya pribadi.
Kasus pemberhentian ini terjadi bersamaan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM jenis solar pada Sabtu (30/10/2025). Dari total kiriman 16 ton solar yang diterima depot SPBU, hanya 12 ton yang tercatat terjual ke masyarakat. Selisih 4 ton tersebut dibawa keluar,dan dibongkar ditempat lain bukan di SPBU 24-31689 ini, menimbulkan pertanyaan publik dan menyebabkan antrean panjang hingga nyaris ricuh di lokasi.
Pihak media juga mempertanyakan ke mana sisa solar tersebut,Terus pada tanggal,(31/10/2025),BBM berjenis sollar dikirim dari depot pertamina 16 ton, terindikasi 16 ton tersebut,tidak dibongkar di SPBU 24-31689,setelah km cek ke lapangan,ternyata memang benar pada tanggal tersebut BBM berjenis sollar tersebut memeng tidak dibongkar dan pada Tanggal (01/11/2025), SPBU 24-31689,tidak menjual sollar membuat supir2 bertanya-tanya,namun hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.
Menurut Pasal 151 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan yang sah dan wajib melakukan perundingan dengan pekerja atau serikat buruh.
Sementara Pasal 155 ayat (1) menegaskan bahwa PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum, dan pekerja berhak kembali bekerja serta memperoleh hak-haknya.
Pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, jika benar terbukti bahwa pemberhentian tiga pegawai SPBU 24-31689 dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka pihak manajemen dapat terancam pidana penjara atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24-31689 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran SOP dan UU Ketenagakerjaan ini.
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap agar Pertamina selaku pembina SPBU serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Rawas Utara segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh demi menegakkan keadilan bagi para pekerja.
Ali mudrikin, SH
(red)


Leave a Reply