
Bekasi — Kasus dugaan fitnah terhadap siswa SMP berinisial Y (13) makin memanas. Setelah dituduh mengintip di toilet pasar oleh seorang wanita, Y justru mengalami trauma berat, menangis, dan takut kembali ke sekolah. Terbaru, pernyataan wali kelas justru menguatkan bahwa tudingan itu tidak berdasar, bahkan tidak ada bukti video yang pernah diterima pihak sekolah.
Perbuatan merekam, menyeret anak, menggeledah paksa, hingga memviralkan informasi sepihak kini diduga melanggar sejumlah pasal pidana — mulai dari UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak.
Kronologi: Y Dituduh, Digeledah, Direkam, Diseret ke Kantor Keamanan Pasar
Insiden bermula ketika Y diminta orangtuanya membeli ayam di pasar. Di toilet umum, Y menggantung celananya di bilah pembatas karena hendak buang air besar. Namun tiba-tiba pintu digedor.
“Aku tidak ngintip, Bun. Aku buang air besar. Tiba-tiba pintu digedor-gedor dan aku dibilang bohong,” ujar Y kepada ibunya.
Begitu keluar, seorang wanita langsung merekam Y, menuduh Y mengintip, dan menyeretnya ke kantor keamanan sambil memaksa Y mengeluarkan ponsel — padahal Y tidak memiliki ponsel.
Rekaman itu kemudian disebarkan ke beberapa pihak sebelum klarifikasi dari keluarga.
Konfirmasi Wali Kelas: Tidak Ada Video, Hanya Salah Paham — Bukti Tidak Pernah Diterima
Saat dimintai konfirmasi via WhatsApp, wali kelas Y memberikan keterangan yang justru membantah seluruh narasi miring yang beredar.
Pernyataan tegas wali kelas:
“Itu salah paham. Nanti saya tanyakan ke orang tuanya apakah sudah clear masalahnya.”
“Tolong jangan diviralkan videonya, karena belum jelas kejadiannya.”
“Ini tidak perlu ke sekolah, pihak sekolah tidak mengetahui kejadian ini.”
“Saya tidak pernah dikirimi video, hanya foto saja.”
“Saya mengetahui info dari kakaknya.”
“Saya meminta video ke pihak korban pun tidak diberikan.”
Bahkan menurut wali kelas, orang tua Y sudah beberapa kali mengundang mediasi, tetapi pihak penuduh tidak datang, meski telah dihubungi berkali-kali.
Ini memperkuat dugaan bahwa tuduhan mengintip dilakukan tanpa bukti, dan rekaman terhadap Y dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum.
Dan saat awak media konfirmasi ke terduga pelaku ( a) via WhatsApp, namun bungkam.
Akibat: Anak Trauma Berat, Tidak Mau Sekolah
Setelah kejadian itu, Y mengalami trauma:
Menangis ketakutan
Tidak ingin sekolah
Merasa dipermalukan di depan umum
Merasa terintimidasi dan dihina
Orang tua Y, H, menyampaikan pernyataan tegas:
“Akibat perbuatan itu, anak saya trauma. Kami akan segera mengambil langkah hukum,” ujar H dengan nada keras.
ANALISIS HUKUM
- Perekaman dan Penyebaran Tanpa Izin
UU ITE Pasal 27 ayat (3)
Melarang distribusi atau publikasi konten yang bermuatan pencemaran atau fitnah.
Ancaman: 4 tahun penjara + denda Rp750 juta.
UU ITE Pasal 26 ayat (1)
Setiap penggunaan, penyebaran, dan pengambilan data pribadi seseorang harus mendapat persetujuan subjek data.
Merekam dan menyebarkan video anak di bawah umur tanpa izin → melanggar privasi.
- Pencemaran Nama Baik & Fitnah
KUHP Pasal 310–311
Menuduh seseorang melakukan perbuatan tanpa bukti, apalagi terhadap anak, merupakan tindak pidana fitnah.
Ancaman: maksimal 4 tahun penjara.
- Perbuatan Tidak Menyenangkan / Intimidasi
KUHP Pasal 335
Pemaksaan, intimidasi, memaksa anak ke kantor keamanan, menggeledah paksa → masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan.
Ancaman: 1 tahun penjara.
- Tindakan Kekerasan Psikis terhadap Anak
UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak)
Pasal 76C dan 80 mengatur larangan kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak.
Tindakan menyeret, memaksa, menggeledah, menuduh, dan merekam dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis.
Maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, atau
Bila menyebabkan trauma serius → 5 tahun penjara.
- Melanggar Hak Anak atas Perlindungan Privasi
Rekaman terhadap anak tanpa pendampingan orang tua melanggar:
Pasal 64 UU Perlindungan Anak: anak berhak atas rahasia pribadi.
Pasal 76E: dilarang mengeksploitasi anak untuk kepentingan pribadi atau publikasi.
Menyebarkan rekaman anak di media sosial = bentuk eksploitasi.
Kesimpulan Hukum: Perbuatan Wanita Perekam Dapat Memenuhi 5 Unsur Pidana Sekaligus
- Pencemaran nama baik
- Fitnah
- Kekerasan psikis terhadap anak
- Pelanggaran privasi & data pribadi
- Perekaman & penyebaran tanpa izin (UU ITE)
Dengan kombinasi pelanggaran tersebut, ancaman hukuman dapat mencapai:
Orang Tua Si Anak Siap Tempuh Jalur Hukum
Orang tua Y menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam:
“Kami akan segera menempuh jalur hukum karena anak saya trauma, dan nama baik anak kami sudah dicemarkan,” tegas H.
Keluarga kini sedang menyiapkan:
Laporan resmi ke Polsek / Polres
Bukti trauma anak (rekam medis / psikolog)
Saksi dari pihak keluarga dan pedagang
Bukti chat dan video rekaman
Kasus ini akan menjadi contoh penting agar tidak ada lagi warga yang main vonis, merekam, atau memviralkan anak tanpa bukti dan tanpa prosedur yang benar.
(red)


Leave a Reply