
Nias Rajawali Sriwijaya- Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sihare’ö Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, berinisial OPW, terhadap sejumlah warga, termasuk seorang janda tua.
Dugaan pungli tersebut terjadi saat warga diminta menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu dengan dalih administrasi pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Presiden Prabowo.
Dalam pernyataan resminya, PW LSM KCBI meminta Bupati Nias untuk:
- Segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap OPW.
- Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Kami mendesak Bupati untuk tidak tinggal diam. Pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil,” tegas Helpin Zebua, Saat media meminta tanggapannya. Kamis 20/11/2025.
PW LSM KCBI juga meminta Kapolres Nias untuk:
- Membuka penyelidikan atas dugaan pungli dengan modus BLT.
- Memanggil pihak-pihak terkait termasuk korban dan oknum terduga pelaku.
- Menjerat pelaku sesuai hukum jika terbukti melakukan pungutan ilegal.
“Tidak boleh ada impunitas. Jangan ada tebang pilih. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua,” ujar Helpin Zebua.
Kepada DPRD Kabupaten Nias, PW LSM KCBI mendesak:
- Digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab, Inspektorat, dan pihak desa.
- Pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola pemerintahan desa dan distribusi bantuan sosial.
“Rakyat menunggu sikap tegas DPRD. Ini bukan isu kecil — ini menyangkut integritas pelayanan publik,” tambahnya.
PW LSM KCBI meminta:
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mengevaluasi tata kelola perangkat desa.
- Dinas Sosial memberikan klarifikasi bahwa tidak ada program BLT seumur hidup, dan memastikan tidak ada penyesatan informasi oleh oknum perangkat desa.
PW LSM KCBI Kepulauan Nias menegaskan komitmennya untuk:
- Mengawal kasus ini hingga tuntas.
- Mendampingi masyarakat dalam proses hukum apabila diperlukan.
- Membuka data dan fakta lapangan kepada aparat penegak hukum.
- Mengambil langkah lanjutan, termasuk aksi damai, jika pemerintah dianggap lamban atau mencoba melindungi oknum.
“PW LSM KCBI berdiri bersama rakyat. Dugaan pungli ini adalah tindakan tidak beradab yang harus diusut secara tuntas demi keadilan dan martabat masyarakat,” tegas Helpin Zebua.
(red)


Leave a Reply