Advertisement

Asap Tambang Diduga Ilegal: KCBI Tegaskan Negara Wajib Lindungi Hak Udara Bersih Warga

Muara Enim— Dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melalui Ketua Umumnya melontarkan pernyataan keras terkait asap pekat yang terus muncul dari area yang diduga sebagai lahan tambang ilegal dan telah mencemari lingkungan sekitar.

Ketua Umum KCBI menyampaikan bahwa kondisi tersebut sudah melanggar hak dasar masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk udara yang bersih dan bebas dari pencemaran.

“Pencemaran lingkungan ini tidak bisa dibiarkan. Setiap orang berhak menghirup udara segar sesuai undang-undang. Asap yang timbul dari lahan tambang batu bara yang diduga ilegal ini jelas-jelas merugikan masyarakat dan harus segera ditindak,” tegas Ketua Umum KCBI.

Tim investigasi KCBI menemukan indikasi bahwa asal asap tersebut berasal dari tumpukan material batu bara yang dibiarkan menyala secara perlahan, menimbulkan kabut asap yang menyebar ke permukiman warga. Aktivitas ini disinyalir berjalan tanpa izin resmi, sehingga selain mencemari lingkungan, juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi sektor pertambangan.

Warga sekitar mengaku sudah berbulan-bulan menghirup udara yang tercemar, berdampak pada kesehatan terutama anak-anak dan lansia. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari pihak berwenang.

KCBI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menghentikan kegiatan yang diduga ilegal tersebut.

“Ini bukan hanya soal lingkungan. Ini soal hak asasi manusia. Negara tidak boleh kalah dari mafia tambang,” tambah Ketum KCBI.

Dengan pernyataan keras ini, KCBI memastikan akan terus mengawal kasus hingga tuntas, termasuk membuka data dan temuan lapangan jika diperlukan untuk kepentingan publik.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *