
JAKARTA, Rajawali Sriwijaya— Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Simbolon, memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendatangi Gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). Kehadiran Joel bersama jajaran pengurus dalam rangka memberikan keterangan tambahan terkait laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) mengenai dugaan tindak korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Dalam kunjungan tersebut, Joel didampingi oleh Bendahara Umum, Koordinator Investigation, serta Tim Analisa Data yang juga bertindak sebagai juru bicara KCBI.
“Kami menjelaskan dan menyampaikan dengan lugas beberapa poin tambahan, untuk melengkapi lampiran surat sebagai bahan bagi penyidik KPK dalam mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Joel Simbolon.
Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar
Joel menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar, mencapai ratusan miliar rupiah, pada kegiatan pengadaan alat kesehatan antropometri kit di Kemenkes pada Tahun Anggaran 2023.
“Potensi kerugian keuangan negara tersebut disebabkan adanya dugaan persekongkolan antara panitia pengadaan dengan pihak penyedia barang melalui praktik mark up harga,” ungkap Joel.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa perusahaan ditetapkan sebagai pemegang kontrak tahap pertama pada Agustus hingga Oktober 2023, dengan durasi pelaksanaan sekitar 70 hari. Di antara perusahaan tersebut, kata Joel, adalah PT Bhakti Bersama Roarta (BBR) dan PT Diavatama Karya Makmur (DKM).
“Pemilik kedua perusahaan tersebut merupakan anggota DPR periode 2024–2029,” tegasnya.
KCBI Akan Terus Mengawal Proses Hukum
Usai memberikan keterangan di ruang penyidik, Joel menyampaikan pernyataan kepada awak media.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga penyidik KPK melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Joel.
Pihaknya juga mengapresiasi respons cepat KPK terhadap laporan pengaduan masyarakat. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa peran serta publik dalam pemberantasan korupsi sangat penting, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
“Ini bukti bahwa masyarakat memiliki ruang untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutupnya.
(red)


Leave a Reply