
BOGOR, Rajawali Sriwijaya— SMPN 2 Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik usai diduga melakukan praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru pada tahun ajaran 2024–2025. Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan karena sekolah negeri dilarang melakukan aktivitas komersial, termasuk menjual seragam yang dapat membebani wali murid dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan beberapa stel seragam dijual dengan harga mencapai Rp1.350.000, yang dinilai tidak wajar dan memberatkan banyak orang tua siswa.
Kepala SMPN 2 Gunung Putri, Kosasih, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan penjelasan detail dan meminta awak media untuk menghubungi wakil kepala sekolah.
“Kebetulan saya lagi dinas luar. Silakan dikonfirmasi ke wakil saya Pak Sarles,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Namun ketika dihubungi, Sarles justru menyatakan tidak mengetahui perihal penjualan seragam tersebut.
“Saya tidak tahu,” jawabnya singkat.
Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan
Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Johner Simanjuntak, menegaskan bahwa praktik penjualan seragam di sekolah negeri jelas melanggar ketentuan.
Menurutnya:
- PP No. 17 Tahun 2010 melarang sekolah negeri melakukan kegiatan komersial, termasuk menjual seragam.
- Permendikbud No. 50 Tahun 2022 menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam saat PPDB atau kenaikan kelas.
- Pemaksaan pembelian seragam dapat dikategorikan Pungli atau Korupsi, sesuai Pasal 12e UU Tipikor, dengan ancaman sanksi pidana.
“Sekolah seharusnya menyediakan seragam untuk siswa tidak mampu, bukan mewajibkan semua murid membeli di sekolah,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kepala sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, penundaan jabatan, hingga pencopotan, apabila terbukti melakukan pelanggaran. Jika terdapat unsur pemerasan, pimpinan sekolah juga dapat dijerat UU Tipikor.
Johner meminta para wali murid yang keberatan untuk: - Melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat Daerah, atau Ombudsman RI, dan
- Menolak pembelian karena tidak wajib sesuai aturan.
“Tegaskan bahwa pembelian seragam tidak wajib. Laporkan jika dipaksa,” pungkasnya.(red)


Leave a Reply