Advertisement

Seragam Rp1,35 Juta di SMPN 2 Gunung Putri Disoal: Dinilai Langgar Aturan dan Berpotensi Pungli

BOGOR, Rajawali Sriwijaya— Praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru tahun ajaran 2024–2025 dengan harga mencapai Rp1.350.000 di SMPN 2 Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, sekolah negeri dilarang melakukan aktivitas komersial, termasuk menjual seragam yang dinilai dapat membebani orang tua serta berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Beberapa paket seragam yang ditawarkan dengan harga yang dianggap tidak wajar tersebut membuat sejumlah orang tua merasa keberatan. Praktik seperti ini juga dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi pendidikan yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Gunung Putri, Kosasih, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak ikut campur dalam program pengadaan seragam tersebut karena merupakan inisiatif Komite Sekolah dan para orang tua.

“Itu program Komite, kami tidak ikut campur. Sekolah hanya mengetahui dan pengadaan dilakukan oleh pihak ketiga. Program itu juga tidak diwajibkan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Namun ketika ditanya mengenai siswa yang tidak mampu, Kosasih mengaku sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan solusi.

“Kami tidak bisa ikut campur atau membantu siswa tidak mampu karena sekolah bukan pengelola program, sehingga tidak punya kewenangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Johner Simanjuntak, menilai bahwa pihak sekolah seharusnya dapat memberikan solusi agar siswa dari keluarga tidak mampu tidak terbebani.

“Harusnya pihak sekolah bisa memberikan pengecualian atau bantuan bagi siswa yang tidak mampu. Jangan malah semua dipukul rata,” tegasnya.

Terkait bantahan kepala sekolah yang menyebut tidak ikut campur, Johner menilai pernyataan tersebut janggal.

“Tidak mungkin pihak sekolah tidak tahu. Kalau mereka tahu, berarti menyetujui. Kalau tidak tahu, berarti program itu ilegal dan tidak boleh dijalankan,” tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan pemerintah sangat jelas. PP No. 17 Tahun 2010 melarang sekolah negeri melakukan kegiatan komersial, termasuk menjual seragam. Selain itu, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam saat PPDB maupun kenaikan kelas.

“Pemaksaan pembelian seragam dapat dikategorikan pungli atau bahkan korupsi, sesuai Pasal 12e UU Tipikor, yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana,” ujarnya.

Lebih jauh, Johner menyebut kepala sekolah dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penundaan jabatan, hingga pencopotan, apabila terbukti melanggar aturan.

Dengan meningkatnya protes dari masyarakat, publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah kabupaten Bogor dalam menindaklanjuti praktik yang dinilai memberatkan serta melanggar regulasi tersebut.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *