Advertisement

Tanah Adat Digerogoti, Hak Masyarakat Dipreteli: Skandal Sawit Lingkuang Aua

PASAMAN BARAT —
Pengelolaan perkebunan kelapa sawit di atas tanah ulayat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menuai sorotan serius. Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan para pemangku adat, ditemukan dugaan kuat penyimpangan dalam proses penyerahan dan pemanfaatan tanah ulayat yang telah berlangsung sejak awal tahun 1991.

Sekitar 6.000 hektare tanah ulayat Nagari Lingkuang Aua diketahui diserahkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit kepada PT Bukit Taun, dengan skema pembagian 60 persen kebun inti dan 40 persen kebun plasma. Penyerahan tersebut juga disertai pemberian uang siliah jariah sebesar Rp50.000 per hektare, nilai yang dinilai sangat tidak sebanding dengan luas lahan dan potensi ekonomi yang dihasilkan.

Namun, proses penyerahan lahan tersebut diduga tidak melibatkan Ninik Mamak Lingkuang Aua Nan Sabaleh, yang secara adat merupakan pemegang otoritas sah atas tanah ulayat. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan penyerahan tanah serta kepatuhannya terhadap ketentuan hukum adat dan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkembangannya, penguasaan lahan kembali difasilitasi melalui pemerintah daerah Pasaman. Akan tetapi, hasil pengukuran menunjukkan ketidaksesuaian antara luasan yang diserahkan dan realisasi di lapangan. Dari klaim awal 6.000 hektare, kebun inti tercatat sekitar 3.600 hektare, sementara kebun plasma hanya 1.000 hektare. Bahkan, muncul informasi adanya upaya pencarian tambahan lahan hingga 14.000 hektare di wilayah Nagari Lingkuang Aua.

Permasalahan semakin kompleks ketika terjadi peralihan pengelolaan dari PT Bukit Taun kepada PT Gersindo Minang Plantation (PT GMP). Para Ninik Mamak diundang oleh KUD Lingkuang Aua II untuk menandatangani akad kredit plasma dengan nilai Rp16 juta, namun tanpa penjelasan yang utuh dan tanpa salinan dokumen perjanjian. Situasi ini menimbulkan dugaan lemahnya transparansi serta potensi kerugian bagi masyarakat adat.

Pada tahun 1996, kebun plasma disebut telah dibagikan kepada masyarakat adat. Namun dalam praktiknya, setiap Ninik Mamak hanya menerima tiga kapling kebun, tanpa kejelasan status hukum, luasan pasti, maupun manfaat ekonomi yang dijanjikan sejak awal kerja sama.

Pengukuran ulang pada tahun 2003, yang dilakukan oleh tim berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman, kembali mengungkap kejanggalan. Selain kebun inti dan plasma, ditemukan sekitar 600 hektare kebun sawit yang diperuntukkan bagi petinggi perusahaan. Dari luasan tersebut, hanya 400 hektare yang dikembalikan kepada masyarakat melalui SK Bupati, sementara 200 hektare lainnya tidak memiliki kejelasan status.

Ketua Adat Tegaskan Hak 600 Hektare Belum Diserahkan

Ketua Adat Nagari Lingkuang Aua, Bapak KH DT. ST Kabasaran, bersama Bapak Uyun DT Manindiang Alam dan Bapak Afrizal DT Majo Batua, saat ditemui awak media menyampaikan pernyataan tegas bahwa hak masyarakat adat seluas kurang lebih 600 hektare hingga kini belum pernah diserahkan, sejak awal pengelolaan pada tahun 1991 sampai berita ini diterbitkan.

“Kami menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas lahan seluas 600 hektare tersebut tidak pernah diserahkan sejak tahun 1991 hingga hari ini. Hak itu merupakan bagian yang seharusnya diterima oleh masyarakat adat Nagari Lingkuang Aua,” tegas KH DT. ST Kabasaran.

Senada dengan itu, Uyun DT Manindiang Alam menyatakan bahwa persoalan ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa kejelasan dan merugikan masyarakat adat.

“Persoalan ini dibiarkan terlalu lama. Sampai hari ini, hak masyarakat adat belum juga direalisasikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara Amry DT Mujua Batuah menegaskan harapan sekaligus tuntutan masyarakat adat agar hak tersebut segera dipenuhi.

“Kami berharap dan meminta dengan tegas agar hak masyarakat adat seluas 600 hektare itu segera diserahkan. Ini adalah hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan,” katanya.

Para Ketua Adat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh, membuka seluruh dokumen perizinan dan kerja sama, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat adat secara adil, transparan, dan sesuai hukum, demi mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *