Advertisement

Surat Diabaikan, Adat Turun Tangan: PT Gersindo Minang Plantarion Didesak Buka Status Plasma 600 Hektare

PASAMAN BARAT —
Sebuah notulen rapat tertanggal Selasa, 23 Desember 2025 mengungkap adanya pertemuan langsung antara rombongan Ninik Mamak Kaum Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan pihak PT Gersindo Minang Plantation (GMP). Pertemuan tersebut secara eksplisit membahas maksud kedatangan Ninik Mamak terkait lahan plasma seluas ±600 hektare serta rencana kerja sama antara Ninik Mamak/KUD Lingkuang Aua dengan pihak perusahaan.

Dalam notulen yang ditandatangani oleh perwakilan Ninik Mamak itu disebutkan, agenda utama pertemuan adalah penyampaian maksud dan tujuan kedatangan, yakni memperjelas ukuran dan status lahan plasma 600 hektare yang selama ini menjadi titik krusial dalam hubungan masyarakat adat dengan perusahaan.

Somasi Tak Digubris, Ninik Mamak Turun Langsung

Dokumen tersebut juga mencatat keterangan dari pihak kuasa hukum Ninik Mamak, yang menyampaikan bahwa somasi tertulis telah lebih dahulu dilayangkan kepada PT Gersindo, namun tidak mendapat respons. Atas dasar itu, Ninik Mamak bersama kuasa hukum mendatangi langsung pihak perusahaan untuk meminta kejelasan.

Langkah ini menandai bahwa pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi, melainkan lanjutan dari proses hukum non-litigasi yang telah ditempuh sebelumnya oleh masyarakat adat.

Respons Operasional: Dialihkan ke Legal

Perusahaan
Dari sisi perusahaan, bagian operasional PT Gersindo Minang Plantation menyatakan bahwa substansi pertemuan akan diteruskan kepada bagian legal perusahaan. Pihak operasional juga menyebut akan segera menghubungi kembali Ninik Mamak atau kuasa hukum, dengan catatan nomor kontak yang aktif, agar terdapat kejelasan lanjutan atas hasil pertemuan tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa belum ada keputusan final, dan pembahasan masih berada pada tahap koordinasi internal perusahaan.

Pertemuan Belum Keputusan, Tapi Bernilai Strategis

Meski hanya berstatus notulen rapat, dokumen ini menjadi catatan penting karena menunjukkan bahwa:

  • Isu lahan plasma 600 hektare diakui sebagai objek pembahasan resmi,
  • Ninik Mamak hadir dengan kuasa hukum, bukan kapasitas personal,
  • Perusahaan belum menolak secara tegas, namun belum pula memberikan kepastian.
    Namun demikian, sejumlah tokoh adat menegaskan bahwa notulen tidak dapat disamakan dengan kesepakatan adat atau perjanjian hukum, apalagi menyangkut tanah ulayat yang memerlukan musyawarah mufakat menyeluruh dan keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Adat Menunggu Kepastian
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat adat Lingkuang Aua masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak legal PT Gersindo Minang Plantation. Kejelasan atas lahan plasma 600 hektare dinilai menjadi tolok ukur komitmen perusahaan terhadap hak masyarakat adat.

Pertanyaannya kini:
apakah notulen ini akan ditindaklanjuti menjadi penyelesaian yang adil, atau justru berhenti sebagai catatan tanpa kepastian?
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *