Advertisement

LSM KCBI Soroti Kejanggalan Sidak DPRD: Usaha Tanpa Izin di Jonggol Dibiarkan Jalan

BOGOR, Rajawali Sriwijaya–
Dua lokasi usaha Angkringan 27 yang beroperasi di Desa Sukamaju dan Desa Singajaya, kawasan Citra Indah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (24/12/2025).

Sidak tersebut didampingi oleh Camat Jonggol serta Satpol PP Kabupaten Bogor, dan hasilnya menemukan fakta bahwa kedua lokasi usaha tersebut belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun yang menimbulkan pertanyaan besar dan kejanggalan, meskipun terbukti tidak berizin, Satpol PP tidak melakukan penyegelan maupun penghentian sementara operasional usaha. Angkringan 27 justru diberikan waktu toleransi hingga beberapa bulan ke depan untuk mengurus perizinan.

Kondisi ini menuai kritik keras dari Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, AM Sandi Bonardo. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bogor.

“Ini aneh dan patut dipertanyakan. Sudah jelas melanggar Perda Kabupaten Bogor, tapi tidak disegel atau dihentikan sementara. Justru diberi kelonggaran waktu,” tegas Sandi Bonardo.

Menurutnya, terdapat dugaan kuat Angkringan 27 melanggar sejumlah regulasi daerah, di antaranya:
Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, yang menjadi dasar hukum perizinan bangunan (IMB/PBG).

Perbup Kabupaten Bogor No. 63 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang mengatur pelaksanaan teknis perizinan bangunan.

Perda Kabupaten Bogor No. 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk izin usaha dan bangunan.
Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang kerap dijadikan dasar penindakan bangunan dan usaha tanpa izin.

Sandi juga menegaskan bahwa meskipun IMB kini diselaraskan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pasca berlakunya UU Cipta Kerja, kewajiban perizinan tetap mutlak dan harus dipatuhi sebelum usaha beroperasi.

“Seharusnya usaha yang melanggar langsung disegel dan dihentikan sementara sampai izin resmi terbit. Ini bukti nyata lemahnya penegakan Perda, sehingga pelaku usaha kerap menyepelekan kewajiban perizinan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bogor terkait alasan tidak dilakukannya penyegelan terhadap usaha yang terbukti belum berizin tersebut. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *