
BANYUASIN — Tata kelola penatausahaan dan pelaporan persediaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap bahwa hingga Tahun Anggaran 2023, pengelolaan persediaan Pemkab Banyuasin masih jauh dari tertib dan akuntabel, bahkan menunjukkan pola masalah yang berulang.
Pemkab Banyuasin tercatat menyajikan saldo persediaan per 31 Desember 2023 sebesar Rp23,08 miliar, turun drastis Rp38,06 miliar atau 62,25% dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp61,15 miliar.
Ironisnya, penurunan signifikan ini tidak diiringi dengan sistem pencatatan dan pelaporan yang memadai, sehingga memunculkan pertanyaan serius soal ke mana perginya barang-barang persediaan tersebut.
BPK menegaskan bahwa permasalahan ini bukan kejadian baru. Dalam LHP Tahun 2022, BPK telah mengingatkan bahwa:
- Pengelolaan persediaan di puskesmas tidak tertib;
- Penyajian nilai persediaan pada Disperkimtan tidak memenuhi kualifikasi.
Namun hingga pemeriksaan 2023, rekomendasi BPK belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemkab Banyuasin, menunjukkan lemahnya komitmen pembenahan.
48 SKPD Bermasalah, Sistem Nyaris Lumpuh
Hasil kuesioner BPK terhadap 48 SKPD mengungkap kondisi yang mencengangkan:
- 8 SKPD tidak memiliki buku penerimaan dan pengeluaran barang;
- 26 SKPD tidak menyelenggarakan kartu persediaan;
- 7 SKPD tanpa nota permintaan barang;
- 16 SKPD tanpa nota penyaluran;
- 10 SKPD tidak memiliki gudang penyimpanan.
Lebih parah lagi, pengurus barang mengakui tidak pernah mendapat pendampingan dari kepala SKPD maupun Inspektorat selaku APIP.
Pelatihan penatausahaan persediaan pun tidak pernah diberikan oleh BPKAD, meski menjadi tanggung jawabnya sebagai pembantu pengelola barang daerah.
Temuan Serius di Sekretariat Daerah, Dishub, dan RSUD
Pada Sekretariat Daerah, BPK menemukan:
- Tidak ada stock opname periodik;
- Tidak tersedia gudang persediaan;
- Laporan persediaan hanya berasal dari satu bagian;
- Mutasi barang tidak didukung dokumen;
- 1.291 unit barang senilai Rp438 juta tidak ditemukan;
- Pengakuan beban persediaan ATK tidak sesuai kondisi riil senilai Rp582 juta.
Di Dinas Perhubungan, ditemukan selisih persediaan Rp6,54 juta, tanpa laporan mutasi dan tanpa gudang penyimpanan yang layak.
Sementara di RSUD Sukajadi, selisih obat-obatan teridentifikasi akibat ketidakmampuan memisahkan sumber dana APBD dan DAK, memperlihatkan lemahnya sistem pencatatan farmasi.
Tak kalah serius, Dinas PUPR menyajikan persediaan Rp24,24 miliar, namun terdapat 11 pekerjaan tanpa dokumen BAST senilai Rp1,68 miliar, yang secara akuntansi tidak memenuhi kualifikasi sebagai persediaan.
BPK menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk melakukan koreksi, sebuah sinyal keras bahwa data persediaan Pemkab Banyuasin tidak dapat diyakini kebenarannya.
Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, angkat suara keras atas temuan tersebut.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini kegagalan sistemik. Ketika puluhan SKPD tidak punya buku barang, tidak punya kartu persediaan, bahkan tidak punya gudang, maka potensi pemborosan dan penyimpangan uang rakyat terbuka lebar,” tegas Ali Sofyan.
Ia menilai pengabaian rekomendasi BPK sebagai bentuk pembiaran.
“BPK sudah mengingatkan sejak 2022, tapi sampai 2023 masalahnya masih sama. Ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan pengendalian internal. Dalam visi pemerintahan Presiden Prabowo, tata kelola seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ali Sofyan mendesak langkah tegas dan terbuka.
“Kalau barang tidak jelas, data tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan pengawasan lumpuh, maka pejabat terkait harus dievaluasi. Jangan sampai Banyuasin menjadi contoh buruk pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
(red)


Leave a Reply