Advertisement

Proyek Rampung Tak Dibayar, Pengelolaan Keuangan Pemkab Bogor Dinilai Rawan Maladministrasi

BOGOR, Rajawali Sriwijaya— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga mengalami gagal bayar terhadap ratusan paket proyek Tahun Anggaran (TA) 2025 yang telah dinyatakan rampung dan diselesaikan oleh para penyedia barang dan jasa. Kondisi ini disebut kuat dipicu oleh defisit anggaran serta lemahnya sinkronisasi tata kelola keuangan daerah.
Ketidaksinkronan tersebut diduga terjadi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, sehingga berdampak langsung pada keterlambatan pembayaran kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
Situasi ini memicu kegaduhan publik dan membuka ruang pertanyaan serius dari sisi hukum tata kelola keuangan negara, khususnya terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Persoalan tersebut dinilai tidak lagi sebatas teknis pengelolaan kas, melainkan telah menyentuh aspek akuntabilitas dan kepastian hukum, Jumat (2/1/2026).
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip tertib dan bertanggung jawab mengharuskan setiap kewajiban yang timbul dari kegiatan yang sah dan telah dianggarkan dipenuhi tepat waktu.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara yang telah menjadi kewajiban wajib dibayarkan. Dalam kerangka hukum ini, keterbatasan kas tidak dapat dijadikan alasan pembenar penundaan pembayaran, melainkan menjadi indikator adanya persoalan dalam perencanaan kas, pengendalian belanja, atau realisasi pendapatan daerah.
“Jika benar terjadi penundaan pembayaran secara masif di sejumlah SKPD, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas, yang merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Negara tidak boleh menciptakan ketidakpastian bagi mitra kerja melalui penundaan tanpa kejelasan waktu dan mekanisme penyelesaian,” ujar Romi Sikumbang, Ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah (PENJARA) Bogor Raya, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Romi, dari perspektif hukum administrasi negara, penundaan pembayaran kewajiban pemerintah juga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Maladministrasi dapat berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila kekosongan kas daerah disebabkan oleh pengeluaran yang tidak efektif, penyimpangan anggaran, atau pengelolaan keuangan yang tidak cermat, maka persoalan tersebut dapat merambah ke ranah pertanggungjawaban keuangan negara.
“Dalam konteks ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk menilai apakah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” tegasnya.
Meski demikian, Romi menekankan bahwa kondisi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Dugaan korupsi atau penyelewengan baru dapat dinilai apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur. Hingga saat ini, indikator tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan pendalaman melalui audit serta klarifikasi resmi.
Sorotan utama, lanjutnya, adalah belum adanya penjelasan terbuka dari otoritas pengelola keuangan daerah kepada publik.
“Dalam prinsip transparansi, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan kondisi fiskal secara jujur kepada masyarakat, terlebih jika menyangkut hak pihak ketiga dan keberlangsungan layanan publik yang bergantung pada kelancaran APBD,” ungkap Romi.
Jika situasi ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan langkah korektif yang terukur, maka bukan hanya potensi pelanggaran hukum yang menguat, tetapi juga risiko menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dalam negara hukum, kas daerah bukan ruang privat birokrasi, melainkan amanat konstitusional yang harus dikelola dengan kehati-hatian dan keterbukaan.
Romi menegaskan, persoalan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi penguatan fungsi pengawasan DPRD, audit mendalam oleh BPK, serta evaluasi internal oleh Inspektorat Daerah.
“Ketika kewajiban negara hanya dijawab dengan permohonan maaf, hukum menuntut lebih dari sekadar itikad baik. Ia menuntut kepastian, akuntabilitas, dan keberanian untuk membuka data apa adanya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *