
JAKARTA – Pelarian ke luar negeri selama ini justru menjadi “zona aman” bagi para buronan korupsi asal Indonesia. Fakta ini dinilai sebagai kegagalan serius penegakan hukum internasional yang memalukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut ditegaskan oleh Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH, Pakar Hukum Internasional, dalam jumpa pers bersama para pemimpin redaksi media cetak dan online nasional maupun luar negeri di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2025).
Menurut Prof Dr Sutan Nasomal, tidak ada satu pun negara di dunia yang secara hukum berhak melindungi koruptor. Oleh karena itu, jika buronan kasus korupsi Indonesia dapat dengan bebas bersembunyi di luar negeri tanpa ditangkap Interpol, maka hal tersebut merupakan bukti nyata lemahnya kepemimpinan dan koordinasi lembaga internasional tersebut.
“Kalau Interpol tidak mampu menangkap buronan korupsi yang sudah jelas-jelas merugikan negara, maka pimpinan Interpol patut dicopot. Jangan kalah oleh segelintir koruptor,” tegas Sutan Nasomal.
Ia menilai, jejak rekam para buronan korupsi seharusnya telah lama didistribusikan secara resmi kepada negara-negara sahabat Indonesia. Terlebih, Indonesia telah menjalin berbagai kerja sama penegakan hukum dengan banyak negara, termasuk Amerika Serikat, negara-negara ASEAN, hingga lembaga penegak hukum global.
Kasus Wanaartha Jadi Contoh Kegagalan
Dalam pemaparannya, Prof Dr Sutan Nasomal menyinggung kasus skandal Wanaartha Life yang mengguncang industri asuransi nasional sejak 2019. Salah satu tokoh sentralnya, Evelina F. Pietruschka, hingga kini masih berstatus buronan dan diduga berada di luar negeri.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian sangat besar, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Wanaartha Life dan menetapkan total tagihan mencapai Rp12,78 triliun. Namun hingga hari ini, penegakan hukum terhadap buronan utama belum menunjukkan hasil konkret.
“Kalau Presiden RI sampai harus meminta langsung kepada Presiden Amerika Serikat untuk menangkap koruptor Indonesia yang bersembunyi di sana, itu menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum kita,” ujar Sutan.
Kerja Sama Internasional Dipertanyakan
Sutan Nasomal juga mempertanyakan efektivitas berbagai nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken Indonesia dengan negara lain, termasuk kerja sama antara Polri, KPK, FBI, dan OPDAT Amerika Serikat, serta ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Apakah semua kerja sama itu hanya sebatas kertas? Mengapa ketika buronan sudah kabur ke luar negeri, Interpol seolah tak berdaya?” katanya lantang.
Ia menegaskan, bila ada negara yang terbukti memberikan perlindungan terhadap koruptor Indonesia, maka pemerintah harus bersikap tegas, termasuk mempertimbangkan langkah diplomatik ekstrem.
“Jika Indonesia terus dirugikan, penutupan kantor perwakilan diplomatik di negara tersebut harus dipertimbangkan. Jangan biarkan uang rakyat diparkir aman di luar negeri,” tambahnya.
Sindiran Keras untuk Aparat Penegak Hukum
Lebih jauh, Prof Dr Sutan Nasomal menyebut bahwa lemahnya penindakan terhadap buronan korupsi tidak bisa dilepaskan dari dugaan adanya oknum penegak hukum yang “masuk angin”.
“Negara sudah mengeluarkan anggaran sangat besar untuk memberantas korupsi, tapi hasilnya nol ketika koruptor kabur ke luar negeri. Ini sangat memalukan,” tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan reformasi total dalam penanganan buronan korupsi lintas negara, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Interpol dan lembaga penegak hukum nasional.
Narasumber:
Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH
Pakar Hukum Internasional
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Jenderal Kompii
Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS


Leave a Reply